Sulawesitoday - Pegawai kantor pos berinisial IPK, 22 tahun, di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, kini menjadi sorotan aparat setelah terbongkarnya keterlibatannya dalam jaringan narkoba antarprovinsi.
Dalam operasi penegakan hukum yang dilaksanakan pada Kamis (20/2/2025), personel Resnarkoba berhasil menyita 2 kilogram ganja yang dikemas dalam empat paket di kantor pos Desa Tehoru, Kecamatan Tehoru.
Operasi ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya pengiriman narkoba dari Medan, Sumatera Utara, ke Masohi, Maluku Tengah. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan mengerahkan personel dari Masohi menuju Tehoru.
"Telah ditangkap seorang pegawai kantor pos yang berperan sebagai kurir dan terlibat dalam jaringan narkoba antarprovinsi," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Maluku Tengah, Iptu Andi Erwin Poleonro dalam keterangannya pada Selasa (25/2/2025).
Kronologi penangkapan menunjukkan bahwa aparat menunggu dengan cermat hingga pelaku mengambil paket ganja tersebut. Saat IPK hendak mengambil paket ganja seberat 2 kilogram, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan.
"Kami menunggu hingga pelaku mengambil barang haram tersebut, dan begitu keluar dari kantor pos, langsung kami amankan," jelas Iptu Andi.
Iptu Andi menambahkan, pelaku diketahui telah menjalankan peran sebagai kurir narkoba sejak tahun 2023.
Meski rincian imbalan yang diterima dan peran anggota jaringan lainnya belum diungkap secara menyeluruh, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku menerima imbalan bervariasi atas jasanya dalam mengedarkan ganja antarprovinsi.
Setelah penangkapan, IPK telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses penahanan di Rutan Mapolres Maluku Tengah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Baca Juga: NasDem Sulteng Gelar Rapat Internal PSU Pilkada Parigi Moutong, Siapkan Pengganti Amrullah
Operasi ini menegaskan keseriusan aparat dalam mengungkap dan memutus jaringan distribusi narkoba yang menggunakan fasilitas publik sebagai media pengiriman.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pengiriman barang terlarang.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan momentum pemberantasan narkoba di wilayah Maluku Tengah semakin menguat, sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga dengan baik.
Artikel Terkait
MK Tetapkan PSU Pilkada Banggai: Simpang Raya dan Toili Disorot Kronologi Pelanggaran ASN
MK Diskualifikasi H Amrullah, PSU Pilkada Parigi Moutong Wajib Dilaksanakan dalam 60 Hari
Nizar Rahmatu Imbau Pendukung Jaga Silaturahmi Usai Putusan MK di Parigi Moutong
Erwin Burase Terima Putusan MK, Kini Lebih Optimis Raih Suara PSU
NasDem Sulteng Gelar Rapat Internal PSU Pilkada Parigi Moutong, Siapkan Pengganti Amrullah