Sulawesitoday - Dalam siaran langsung di channel YouTube Mahkamah Konstitusi pada Senin, 24 Februari 2024, terungkap amar putusan dalam perkara nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyangkut perselisihan Pilkada Parigi Moutong.
Putusan yang diumumkan tersebut menimbulkan guncangan di tengah dinamika politik lokal, dengan sejumlah keputusan penting yang harus segera dijalankan guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Pertama, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi H Amrullah Almahdaly sebagai calon Bupati pada Pilkada Parigi Moutong 2024.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan indikasi pelanggaran prosedural yang dinilai merugikan prinsip keadilan dalam pemilihan.
Selanjutnya, MK membatalkan keputusan Pemilu Parigi Moutong nomor 1850 tahun 2024, yang sebelumnya menetapkan hasil Pilkada pada tanggal 4 Desember 2024.
Pembatalan ini menandai penolakan terhadap validitas hasil yang telah diumumkan.
Lebih lanjut, putusan MK juga menyasar sejumlah keputusan KPU Parigi Moutong.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan batal keputusan nomor 1512 tahun 2024 mengenai penetapan calon bupati dan wakil bupati yang diumumkan pada 28 Oktober 2024.
Tak hanya itu, MK pun membatalkan keputusan KPU nomor 1513 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilkada pada tanggal yang sama.
Selain pembatalan tersebut, MK mengeluarkan instruksi khusus kepada partai politik atau gabungan partai pengusung H Amrullah Almahdaly.
Pesan tegas disampaikan agar segera mengusulkan penggantinya tanpa mengubah status Ibrahim A Hafis sebagai pasangan calon.
Instruksi ini dirancang agar dinamika kampanye tetap berjalan tanpa mengorbankan prinsip kesetaraan dan keadilan.
Baca Juga: MK Tetapkan PSU Pilkada Banggai: Simpang Raya dan Toili Disorot Kronologi Pelanggaran ASN
Terakhir, MK memerintahkan KPU Parigi Moutong untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2024.
Artikel Terkait
Aktivitas Pasar Smart Pasangkayu Anjlok Menjelang Ramadhan, Pedagang Desak Solusi Pemda
Kejati Sulbar Akan Panggil Ulang Eks Gubernur ABM dan Sekrprov Idris Terkait Kasus Korupsi Perusda
BKN Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Resmi Penundaan SK CPNS Hingga 2026
Sidang Sesi Satu MK Validasi 13 Kasus PHPU, 11 Daerah Harus Gelar Coblos Ulang!
MK Tetapkan PSU Pilkada Banggai: Simpang Raya dan Toili Disorot Kronologi Pelanggaran ASN