PSU tersebut harus diselenggarakan dengan menggunakan daftar pemilih tetap, pemilih pindahan, dan pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024, serta dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan. P
utusan ini diterapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara ulang tanpa perlu pelaporan tambahan kepada MK.
Keputusan ini diharapkan dapat memulihkan integritas proses pemilihan dan menegaskan komitmen penyelenggara Pilkada Parigi Moutong dalam menjalankan demokrasi yang adil dan transparan.
Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday.
Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.
Artikel Terkait
Aktivitas Pasar Smart Pasangkayu Anjlok Menjelang Ramadhan, Pedagang Desak Solusi Pemda
Kejati Sulbar Akan Panggil Ulang Eks Gubernur ABM dan Sekrprov Idris Terkait Kasus Korupsi Perusda
BKN Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Resmi Penundaan SK CPNS Hingga 2026
Sidang Sesi Satu MK Validasi 13 Kasus PHPU, 11 Daerah Harus Gelar Coblos Ulang!
MK Tetapkan PSU Pilkada Banggai: Simpang Raya dan Toili Disorot Kronologi Pelanggaran ASN