kriminal

Kaur Keuangan Desa Peonea Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp648 Jut

Kamis, 13 Maret 2025 | 15:40 WIB
Polres Morowali Utara tetapkan tersangka dalam kasus korupsi APBDes dengan kerugian negara mencapai Rp648 juta. Investigasi terus berlanjut

Sulawesitoday - Polres Morowali Utara melalui Unit Tipikor mengungkap kasus korupsi pengelolaan APBDes di Desa Peonea, Kecamatan Mori Atas. Tersangka, yang dikenal dengan inisial R dan menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana APBDes tahun 2023 dan 2024.

Rincian kasus mengungkap bahwa penyelewengan dana tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp648.692.101,00. Berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Morowali Utara mengungkap bahwa tersangka diduga memanfaatkan momentum investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar. Namun, kenyataan berbalik ketika investasi tersebut ternyata tidak sesuai harapan dan menjerumuskan ke dalam praktik korupsi. Uang hasil penyimpangan tersebut kemudian digunakan untuk melunasi kredit tersangka di Bank Mandiri Poso.

Kepolisian mengungkapkan bahwa penetapan tersangka R dilakukan pada hari Rabu, 13 Maret 2025. Menurut keterangan Kapolres Morowali Utara, Akbp Reza Khomeini, S.I.K., yang diwakili oleh Kasat Reskrim, AKP Arsyad Maaling, proses hukum telah berlangsung intensif. “R telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Morowali Utara, terhitung sejak 12 Maret 2025 hingga 31 Maret 2025,” ujar pejabat kepolisian tersebut.

Selain itu, keterangan resmi juga memaparkan bahwa tersangka R didakwa berdasarkan ketentuan hukum pasal 2, pasal 3, dan pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia No31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No20 tahun 2001. Di dalam pasal tersebut, tersangka bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun dengan denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar, sementara untuk perbuatan tertentu ancaman pidana berkisar antara 2 hingga 7 tahun dengan denda yang jauh lebih besar.

Baca Juga: Transformasi Pembangunan Sulteng, Gubernur Anwar Hafid Desak Kesejahteraan Merata Lewat RPJMD Baru

Meski tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintahan desa dan menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran birokrasi desa, sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mencegah praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Dengan langkah proaktif dan pengawasan ketat, diharapkan ke depannya kasus serupa dapat dicegah sejak dini demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday.

Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.

Tags

Terkini