• Selasa, 21 Juli 2026

Polda Sulteng Tangkap Kurir Sabu, Tersangka Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Rabu, 12 Maret 2025 | 19:35 WIB
Polda Sulteng tangkap tersangka kurir sabu seberat 101,35 gram, diancam hukuman minimal 5 tahun hingga hukuman mati.
Polda Sulteng tangkap tersangka kurir sabu seberat 101,35 gram, diancam hukuman minimal 5 tahun hingga hukuman mati.

     

Sulawesitoday - Dalam upaya memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh, Polda Sulawesi Tengah melalui Ditresnarkoba kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkoba. Operasi yang berlandaskan laporan masyarakat dan informasi mendalam telah menghasilkan penangkapan seorang pria inisial R (28) di Jalan Gunung Loli, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, pada Selasa (11/3/2025).

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari dari Polda Sulteng, penangkapan tersebut dilakukan setelah tim melakukan pengumpulan informasi dan memeriksa saksi ahli di lokasi. "Benar ada penangkapan pelaku diduga membawa atau menguasai 2 paket sedang narkotika jenis sabu," ungkap Sugeng Lestari kepada wartawan di Palu pada Rabu (12/3/2025). Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka, yang berdomisili di Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, diketahui berperan sebagai kurir yang rencananya akan mengirimkan barang bukti kepada pembeli. Hingga kini, identitas pembeli dan bandar narkoba masih terus didalami penyidik.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 101,35 gram. Penetapan tersangka dilakukan pada gelar perkara di Mapolres Wajo pada Jumat (7/3/2025) usai mendengar keterangan dari saksi di lokasi serta ahli migas yang menangani aspek pengangkutan dan niaga BBM, sebagai bagian dari strategi pengungkapan peredaran gelap narkoba.

Dalam penetapan tersangka, pihak kepolisian menjatuhkan dakwaan berdasarkan pasal 114 ayat (2) jo. pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Mantan wakapolres Tolitoli menegaskan, tersangka menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. "Pengungkapan peredaran gelap narkoba ini akan terus kami lakukan sebagai bagian dari upaya mendukung Asta Cita Pemerintah," tegasnya.

 Baca Juga: Polisi Tetapkan Ambo Tennang sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Mobil di SPBU Amessangeng

Operasi ini merupakan kelanjutan dari komitmen Polda Sulteng untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah provinsi. Penangkapan tersangka R menambah daftar panjang keberhasilan operasi yang telah dilakukan, sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa aparat tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran di bidang narkotika.

Kepolisian menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang valid serta mendukung proses penegakan hukum. Langkah ini diharapkan dapat terus mendorong terbentuknya lingkungan yang bebas dari narkoba, sekaligus mewujudkan cita-cita pemerintah dalam menciptakan keamanan dan ketertiban bagi seluruh rakyat.

Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday

Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini