kriminal

Polres Palopo Ungkap Kronologi Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Feni Ere

Sabtu, 22 Maret 2025 | 21:05 WIB
Polres Palopo bongkar kasus Feni Ere dengan bukti baru, tangkap pelaku dalam operasi sinergis, demi keadilan korban.

Sulawesitoday - Polres Palopo menggelar konferensi pers di ruang lobi kantor mereka pada Jumat (21/3/2025) untuk mengungkap secara komprehensif kasus pemerkosaan dan pembunuhan Alm Feni Ere.

Kegiatan pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin, yang didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasi Humas Polres Palopo, serta tim dari Polda Sulawesi Selatan.

Dalam keterangan yang disampaikan, Kapolres Palopo menyatakan bahwa penyelidikan intensif telah dilakukan dengan pemeriksaan terhadap 25 saksi. Hasil dari proses tersebut mengungkap identitas pelaku yang diduga kuat melakukan tindakan keji tersebut.

"Pelaku pembunuhan Feni Ere, Ammad Yani, berhasil kami tangkap melalui sinergi Tim Gabungan Polres Palopo dan Polda Sulsel di Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara," ungkap AKBP Safi'i Nafsikin dengan tegas.

Hasil penggeledahan di beberapa lokasi pun membawa petunjuk krusial. Polisi mengungkap adanya bukti berupa koper, baju, dan tas milik korban yang ditemukan di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Nanakan, Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Selain itu, dua unit ponsel milik korban pun diamankan di lokasi penangkapan, menambah kekuatan bukti yang mendukung kasus ini.

Menurut keterangan lebih lanjut, pelaku diketahui melakukan aksinya secara sendiri. Ia pernah bekerja sebagai tukang plafon di kediaman korban, sehingga memiliki kedekatan personal dengan Alm Feni Ere.

Pada saat kejadian, pelaku berada dalam kondisi mabuk usai mengonsumsi minuman keras di sekitar lokasi. Dalam aksinya, ia memanjat tembok belakang rumah korban, kemudian masuk dan melakukan pemerkosaan.

Menanggapi perlawanan dari korban, pelaku menggunakan kekerasan dengan membenturkan kepala korban ke lantai sehingga membuat korban kehilangan kesadaran.

Tak berhenti di situ, setelah melakukan tindakan keji tersebut, Ammad Yani membungkus jenazah korban dan membawanya ke Battang Barat untuk dikuburkan.

Baca Juga: Tiga Nelayan Asal Buol Tertelan Ombak, SAR Gabungan Dikerahkan Cari Korban

Ia juga dilaporkan sempat mengganti plat mobil korban sebelum kembali ke kota dan melanjutkan perjalanan ke Makassar, dimana mobil korban disimpan di kompleks Baruga, tempat pelaku pernah bekerja.

Kasus ini kini sedang diproses lebih lanjut dengan Ammad Yani dijerat Pasal 340 Subs 338 dan/atau Pasal 285 KUHP Pidana. Pihak kepolisian berjanji akan terus mengungkap fakta secara mendalam serta memberikan keadilan bagi keluarga Alm Feni Ere.

Tags

Terkini