kriminal

Kejati Sulteng Tangkap PPTK Proyek Air Limbah Banggai Rp 8,7 Miliar, Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar

Rabu, 23 April 2025 | 13:22 WIB
PPTK Dinas PUPR Banggai, Amuri Mohammad, ditahan atas kasus korupsi air limbah senilai Rp 8,7 miliar; kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

Sulawesitoday - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menahan Amuri Mohammad, ST—Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai—atas dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah tahun anggaran 2021 senilai Rp 8,711,125,000.

Menurut Kepala Kejati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, melalui Kasi Penkum Laode Sofyan, penahanan dilakukan pada Selasa malam, 22 April 2025, sekitar pukul 20.00 Wita di markas Kejati.

“Amuri ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024. Dugaan penyimpangan anggaran DAK ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar,” terang Laode Sofyan.

Surat Perintah Penahanan Nomor Print-24/P.2.5/Fd.1/04/2025 terbit pada hari yang sama, memerintahkan penyidik menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu.

“Penahanan ini wujud komitmen Kejati Sulteng dalam menegakkan hukum dan memastikan tidak ada celah bagi pelaku korupsi,” imbuhnya.

Proyek yang menjadi objek penyidikan mulanya dirancang untuk memperbaiki sanitasi dan infrastruktur air limbah di sejumlah kecamatan di Banggai.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan mark-up anggaran dan penyimpangan spesifikasi pekerjaan.

Penyidik masih mendalami dokumen kontrak dan laporan lapangan, dengan kemungkinan mengusut pihak lain yang terlibat.

Amuri Mohammad kini menunggu proses selanjutnya.

“Penyidikan masih berjalan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini,” kata Laode Sofyan menegaskan.

Baca Juga: Parigi Moutong Serentak Tanam Sejuta Pohon Matoa, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan di Hari Bumi Ke-55

Kejati Sulteng menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga persidangan tiba.

“Kami dorong transparansi dan akuntabilitas sebagai pilar utama pemberantasan korupsi di daerah,” tutup Kajati Hariyanto.

Tags

Terkini