Sulawesitoday - Kontraktor pelaksana proyek rabat beton di Desa Mbulawa, Kecamatan Rio Pakava, Cristian Hadi Candra, kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Donggala pada Rabu (23/4/2025).
Ini adalah pemeriksaan kedua bagi Cristian, setelah sebelumnya rumahnya di Kelurahan Boya sempat digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi, memancing sorotan publik.
Pemeriksaan digelar di ruang pemeriksaan utama Kejari Donggala dan berlangsung sepanjang hari.
“Saya dimintai keterangan kurang lebih delapan jam,” ungkap Cristian usai keluar kantor kejaksaan, dengan wajah tenang namun letih.
Ia tiba menggunakan mobil Hilux hitam, menegaskan statusnya sebagai salah satu kontraktor terbesar di wilayah ini.
Masalah bermula dari proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK).
Meskipun kontrak ditandatangani pada Juni 2024, uang muka senilai 25 persen baru cair Agustus, dan timnya bahkan sudah berupaya memulai pekerjaan sebelum dana masuk.
Sayangnya, progress fisik proyek baru mencapai 29 persen ketika terjadi pemutusan kontrak.
“Saya diputus kontrak saat work progress baru 29 persen, padahal kami sudah kerjakan sesuai jadwal. Audit BPK juga belum keluar, jadi saya masih menunggu hasilnya sampai akhir bulan ini,” jelas Cristian, menepis tudingan penyalahgunaan dana.
Menurutnya, volume pekerjaan yang telah selesai sudah dibayar sesuai progres, sehingga tidak ada kekurangan pembayaran.
Lebih lanjut, Cristian mengakui telah mengembalikan lebih dari Rp 400 juta kepada pihak terkait. “
Itu merupakan sanksi jaminan pelaksanaan akibat pemutusan kontrak,” tambahnya, seraya menunjukkan bukti transfer sebagaimana prosedur. Pengembalian dana ini menjadi jejak awal dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Mayat Tanpa Busana Ditemukan di Mantangisi, Polsek Ampana Tete Segera Amankan TKP
Dalam keterangannya, kontraktor asal Donggala ini menyoroti curah hujan tinggi sebagai penyebab utama keterlambatan.