kriminal

Empat Pengedar Sabu di Palu Barat Digulung Petugas: Jejak Transaksi Malam Terbongkar

Minggu, 1 Juni 2025 | 15:00 WIB
Penangkapan empat pengedar sabu di Palu Barat ungkap jaringan baru; masyarakat diminta waspada dan terus dukung aparat memberantas narkoba.

Sulawesitoday - Sabtu (31/5/2025) malam bak panggung sandiwara bersandiwara, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu bergerak cepat. Dalam sekali napas—sekitar pukul 22.00 hingga dini hari—empat orang berhasil dibekuk dalam jaringan peredaran sabu di Kecamatan Palu Barat. Kronologinya ringkas: tim opsnal menindaklanjuti laporan warga, mengintai titik-titik rawan, lalu menjemput habis para pelaku sebelum fajar menyingsing.

Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H., dengan nada tegas mengungkapkan, “Operasi ini bagian dari strategi berkelanjutan. Empat orang kami amankan dalam satu hari. Jaringan narkoba di Palu Barat masih berdenyut, dan kami tidak memberi ruang bagi mereka.” Statemen ini menegaskan bahwa aparat tak libur sepi, meski terkadang gerak mereka di luar layar terlihat lambung.

Penangkapan dilakukan serentak di beberapa lokasi: Gang Mangga, Pindoli Raya, hingga Jalan Danau Tambing. Dua pemuda—HSP (22) dan AC (20)—dijaring saat hendak mengantarkan paket ke ‘pelanggan setia’. Sementara AT (71), terduga yang usianya nyaris menyerupai sumur tak pernah kering gosip kampung, juga terciduk tengah mengecek ‘stok’ di rumah kontrakannya. AY (33) menyusul setelah petugas mendapati nomor teleponnya aktif menghubungi AC. Ada ironi tersendiri: AT, di usia senja, masih nekat mempertaruhkan hidupnya demi setumpuk bungkus plastik.

Dari kapak penggerebekan itu, barang bukti yang berjajar bak koleksi miniatur kriminal: 40 paket sabu (bruto lebih dari 10 gram), timbangan digital, alat isap, plastik klip kosong, beberapa unit handphone, dan uang tunai. Fakta ini kerap mengingatkan kita bahwa angka gram bukan sekadar angka—mereka adalah masa depan generasi yang bisa terbuang sia-sia.

AKP Usman menjelaskan, operasi bermula dari informasi masyarakat. “Kita ajak warga, jangan hanya diam. Laporlah jika melihat gerakan mencurigakan. Tanpa mereka, kami hanya bermain di ruang kosong,” ujarnya, seakan mengingatkan bahwa tanpa peran aktif warga, aparat merasa seperti menembak sasaran yang terus bergerak di kegelapan.

Keempat pelaku kini duduk di ruang pemeriksaan, menanti hasil tes urine dan pendalaman jaringan. Status mereka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika—ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati mengintai jika terbukti sebagai pengedar dalam jumlah besar. Hukuman yang terasa menakutkan, nyaris sama menyeramkannya dengan nasib yang menanti jika sabu itu sempat tersebar.

Polresta Palu mengimbau agar masyarakat terus waspada dan jangan ragu melapor. Bukan hanya soal sabu 10 gram yang sudah disita, melainkan ancaman jaringannya—yang bisa meliuk ke sudut-sudut tak terduga.

Baca Juga: Kantor Desa Disegel, Warga Bambalemo Ranomaisi Tuntut Kades Mundur Buntut Tak Transparan Soal Dana

Dalam televisi dan koran, sering kita dengar jargon “perang terhadap narkoba.” Namun, di lapangan, perang itu adalah dialog antara aparat dan warga: siapa cepat, dia selamat; siapa lengah, ia terlena.

Singkatnya, penanganan kasus ini menjadi catatan bahwa peredaran narkotika tak pernah benar-benar surut—selalu ada salah satu sisi yang bersandiwara. Tugas kita adalah memastikan agar sandiwara itu tak berlanjut, demi Palu Barat yang lebih bersih, bukan sekadar bebas dari kabut asap debat semata.

Terkini