kriminal

Raja Ampat di Persimpangan Tambang, Otoritas Daerah Tak Berdaya Lindungi Surga Bahari

Sabtu, 7 Juni 2025 | 10:41 WIB
Bupati Raja Ampat keluhkan tak berdaya hadapi tambang nikel di kawasan konservasi. Izin terpusat, ekosistem terancam.

Sulawesitoday - Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, melontarkan kegelisahannya. Wilayah yang 97 persennya berbalut status kawasan konservasi ini, kini seolah dihantam gelombang tanpa daya untuk melawan.

Pangkalnya, ceceran pertambangan nikel yang diduga mencemari lingkungan, namun kewenangan daerah untuk mengintervensi bak terpasung.

Desahan Burdam ini mengemuka di tengah riuhnya sorotan publik terhadap ekspansi tambang nikel di Papua Barat Daya, termasuk Raja Ampat yang kesohor sebagai salah satu surga keanekaragaman hayati dunia.

“Ketika terjadi pencemaran lingkungan akibat tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan kami terbatas,” keluhnya dalam pernyataan resmi, Jumat (6/6). Sebuah gambaran ironis, di mana penjaga rumah tak memiliki kunci untuk melindungi isinya.

Situasi ini bukan sekadar soal izin parsial, melainkan jaring laba-laba regulasi yang menyelimuti.

Bupati menyoroti, semua urusan perizinan pertambangan, termasuk palu pemberian hingga pencabutannya, sepenuhnya ada di genggaman pemerintah pusat. Ini ibarat menara air yang jauh, sementara keran di rumah warga tak bisa diatur sendiri.

Alhasil, upaya pemerintah daerah menjaga kelestarian ekosistem laut yang menjadi tulang punggung kehidupan masyarakat Raja Ampat pun menjadi abu-abu.

Raja Ampat, sejatinya, adalah kawasan strategis nasional yang terlindungi, permata yang menyimpan kekayaan laut dan hutan tak terkira.

Namun, derap aktivitas pertambangan yang masuk melalui izin sentral itu membangkitkan kekhawatiran kerusakan ekologis permanen. Padahal, daya tarik wisata berkelanjutan adalah denyut nadi ekonomi lokal, yang kini terancam lumpuh.

Maka, tak heran jika situasi ini memantik desakan nyaring. Pemerintah pusat diharapkan meninjau ulang sistem sentralisasi izin tambang yang terkesan abadi.

Baca Juga: Komunikasi Senyap Istana, Prabowo Dorong RUU Perampasan Aset Lewat Ketum Parpol

Tujuannya jelas, agar pemerintah daerah memiliki ruang gerak, setidaknya untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap industri ekstraktif yang menggerus alam ini.

Sebuah harapan agar Raja Ampat tak hanya menjadi saksi bisu, tapi juga punya suara dan tangan untuk melindungi dirinya.

Tags

Terkini