Sulawesitoday - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menerjang Indonesia belakangan ini tak hanya menyisakan derita ekonomi, namun juga membuka gerbang baru bagi para mafia kejahatan transnasional.
Alih-alih mencari nafkah baru, ribuan korban PHK kini berpotensi menjadi sasaran empuk jaringan perdagangan manusia, terutama yang beroperasi di kancah penipuan daring Asia Tenggara. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti fenomena ini sebagai alarm darurat yang patut diwaspadai bersama.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, tak menampik bahwa kerentanan korban PHK bagaikan magnet bagi para sindikat ini.
"Tidak jarang mereka ini juga menjadi sasaran atau incaran para mafia perdagangan manusia, terutama yang lima tahun terakhir cukup gencar, yaitu mafia online scam di Asia Tenggara," ungkap Anis dalam peluncuran Kertas Kebijakan Hasil Pengamatan Situasi HAM atas Pengaduan PHK di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa sebagian besar korban PHK adalah tulang punggung keluarga, mendorong mereka mencari jalan keluar, meski berisiko tinggi.
Anis juga menegaskan bahwa gelombang PHK ini bisa menjadi ladang subur bagi pelanggaran HAM yang tak terhindarkan. Baginya, sudah saatnya negara dan seluruh pemangku kepentingan memasang mata terhadap isu PHK yang kini menjadi sorotan tajam. "Kebijakan Pemerintah di bidang ketenagakerjaan harus memperhatikan prinsip-prinsip HAM," tandasnya.
Data pengaduan Komnas HAM ibarat cermin yang memantulkan kondisi buram ini. Dari Januari hingga Maret 2025 saja, 8.786 pekerja dilaporkan menjadi korban PHK. Angka ini melonjak tajam dibandingkan tahun 2023 dan 2024 yang masing-masing "hanya" mencatat lebih dari 3.000 pekerja. Komnas HAM mengendus berbagai faktor di balik peningkatan ini, mulai dari kencangnya arus globalisasi, transformasi menuju ekonomi pengetahuan, hingga gejolak krisis, baik di kancah nasional maupun internasional.
Fenomena PHK yang melanggar HAM, menurut Komnas HAM, punya beragam wajah. Ada yang dipecat tanpa surat peringatan selembar pun, ada yang upahnya dipangkas hingga di bawah standar minimum, ada pula yang kontraknya tak jelas, bahkan pesangon pun tak dapat. Semua ini, kata Anis, adalah tantangan besar bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia. Padahal, konstitusi negara kita jelas menjamin hak setiap warga negara untuk bekerja dan mendapat perlakuan adil. "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak atas pekerjaan. Pengakuan itu tidak hanya ada di dalam konstitusi, tetapi juga ada di dalam Undang-Undang HAM,” tegasnya.
Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Diduga Sabu 16 Kg di Kabonga, Kisah di Balik Layar yang Viral
Ironisnya, di penghujung tahun 2024, Global Slavery Index menempatkan Indonesia dalam daftar 10 negara dengan estimasi jumlah orang yang hidup dalam perbudakan terbesar di dunia.
Data ini kian diperparah dengan catatan Kementerian Luar Negeri, yang menyebutkan sekitar 1.200 pekerja migran Indonesia menjadi korban TPPO scamming di Asia Tenggara kurun 2020-2022.
Ini adalah PR besar, bahwa di tengah badai PHK, kita juga harus sigap menghadapi jerat perbudakan modern yang siap memangsa.
Artikel Terkait
Nelayan Parigi Moutong Hilang Misterius, Perahu Ditemukan Kosong di Teluk Tomini
Eks Kades di Parigi Moutong Ini Terseret Kasus Korupsi Dana Desa, Berkas P21 ke Meja Hijau
Detik-detik Penangkapan Diduga Sabu 16 Kg di Kabonga, Kisah di Balik Layar yang Viral
Kades Bambalemo Ranomaisi Dilapor Polisi, Anggaran Miliaran dan Gelombang Mundur Perangkat Desa Jadi Sorotan
Di Parigi Moutong, Bupati Erwin Burase Rayakan Idul Adha, Kurban Jadi Jembatan Antar Umat dan Pemerintah