• Selasa, 21 Juli 2026

Eks Kades di Parigi Moutong Ini Terseret Kasus Korupsi Dana Desa, Berkas P21 ke Meja Hijau

.
Aswadin, Sulawesi Today
- Kamis, 5 Juni 2025 | 22:21 WIB
Eks Kades Bambalemo diserahkan ke Kejaksaan atas korupsi dana desa Rp 336 juta. Berkas P21, siap disidangkan.
Eks Kades Bambalemo diserahkan ke Kejaksaan atas korupsi dana desa Rp 336 juta. Berkas P21, siap disidangkan.

Sulawesitoday - Eks Kepala Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, IA, 51 tahun, kini harus berhadapan dengan meja hijau. IA resmi diserahkan Polres Parigi Moutong ke Kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan P21, lengkap sudah.

Jerat dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021 ini membelitnya, menyeret uang rakyat ratusan juta rupiah yang seharusnya menjadi denyut nadi pembangunan desa.

Kasus ini mulai terkuak ketika dugaan penyimpangan dana desa Bambalemo tahun 2021 mencuat. Kala itu, desa ini mendapat kucuran dana segar sebesar Rp 974.854.801,-. Angka jumbo yang semestinya menjadi pondasi kemajuan.

Namun, dalam perjalanan anggaran itu, IA yang saat itu menjabat sebagai kepala desa, diduga melakukan perubahan APB Desa tahun 2021 tanpa melalui musyawarah desa yang sah dan tanpa penetapan dalam Peraturan Desa Bambalemo. Sebuah langkah yang memangkas partisipasi dan melabrak aturan.

Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim, IA tak hanya berhenti di situ. Ia bahkan mengambil alih peran sebagai pelaksana kegiatan.

Sebuah tindakan yang, kata Agus, membuat proyek-proyek di desa tak berjalan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan dalam APB Desa. Akibatnya, negara merugi hingga Rp 336.136.004,-.

Sebuah angka yang bukan sekadar deret digit, melainkan cerminan pembangunan yang tak terealisasi dan hak masyarakat yang terampas.

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat, Nomor: 700.1.2.2/ 105/ RHS/ INSPEKTORAT, tanggal 29 Juli 2024, IA diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHPidana," terang Iptu Agus.

Baca Juga: Nelayan Parigi Moutong Hilang Misterius, Perahu Ditemukan Kosong di Teluk Tomini

Dengan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Parigi Moutong, IA kini sepenuhnya berada di tangan penuntut umum.

"Setelah dinyatakan P21, terduga pelaku diserahkan oleh Polres Parigi Moutong ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut," pungkas Agus. Perjalanan hukum IA masih panjang, dan publik menanti keadilan atas kerugian yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dana desa.

Editor: Aswadin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini