(Foto: ilustrasi)
Sulawesitoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar borok pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Tak tanggung-tanggung, delapan pejabat dari berbagai level jabatan kini resmi menyandang status tersangka. Dana yang diduga raib dari kantong agen tenaga kerja asing ini mencapai angka fantastis: Rp 53 miliar.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, tak menutupi gelagat sistematis yang menyelimuti kasus ini. Praktik pemerasan ini, katanya, bagai benang kusut yang terulur sejak 2019 hingga 2023.
Modusnya pun cukup usang namun efektif: menahan atau mempersulit sehelai dokumen RPTKA jika pundi-pundi tak mengalir. Dari Direktur Jenderal hingga petugas hotline pelayanan, seolah satu irama menari di atas penderitaan para agen.
"Total dana yang diterima mencapai Rp 53,2 miliar," ujar Alexander dalam konferensi pers di markas anti-rasuah, Kamis kemarin.
Ia menambahkan, dari belasan miliar itu, sekitar Rp 5,4 miliar sudah kembali ke kas negara, entah karena tobat atau terpaksa.
Sisanya, bak air mengalir, dipakai untuk keperluan pribadi, membeli aset, hingga dibagikan secara "merata" kepada sekitar 85 pegawai lain di lingkungan Kemnaker.
Jangan kaget, dana haram ini bahkan digunakan untuk konsumsi harian, kegiatan di luar anggaran, sampai "kebaikan" memberi insentif kepada petugas kebersihan dan office boy. Sebuah potret yang mengiris hati, melihat bagaimana uang rakyat bisa berakhir di meja makan dan saku-saku kecil.
Untuk mendalami jaring laba-laba korupsi ini, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor pusat Kemnaker dan rumah-rumah para pejabat yang diduga terlibat.
Hasilnya? Dokumen, kendaraan, dan piranti elektronik bergeletakan, menjadi saksi bisu aliran dana suap yang entah berapa lama lagi disembunyikan.
Alexander Marwata menegaskan, penelusuran KPK takkan berhenti pada delapan tersangka. Mereka akan terus mengurai benang kusut ini, mencari tahu siapa lagi yang ikut menikmati "hasil panen" dari ladang pungli dokumen TKA ini, termasuk pihak ketiga seperti agen penyalur atau entitas yang meminjamkan rekeningnya.
Baca Juga: Kejati Jatim Bedah Aroma Tak Sedap Hibah Rp65 Miliar untuk SMK Swasta
Kasus ini jelas menambah catatan hitam praktik korupsi di sektor perizinan, yang selama ini memang kerap dicurigai sebagai sarang basah bagi para pemburu rente.
KPK pun mengimbau agar masyarakat dan pihak-pihak yang punya informasi, jangan ragu untuk buka mulut dan melapor. Jangan biarkan borok ini semakin menganga.