kriminal

Polda Sulteng Putus Rantai Narkotika Internasional, Selamatkan Hampir 200 Ribu Jiwa

Senin, 30 Juni 2025 | 16:17 WIB
Polda Sulteng musnahkan 48,6 kg sabu jaringan internasional, selamatkan 194.400 jiwa. Empat tersangka dibekuk, modus penyelundupan via pesisir terungkap.

Sulawesitoday - Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho memimpin langsung pemusnahakan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 48,6 kilogram, Senin (30/6/2025). Sebuah aksi nyata nan penting, yang sekaligus menjadi kado istimewa dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-79.

Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan simbol perlawanan tegas Polda Sulteng terhadap bisnis haram yang merongrong sendi-sendi kehidupan.

Puluhan kilogram kristal haram itu diamankan dari tiga titik berbeda yang menjadi simpul peredaran di Sulawesi Tengah: Besusu dan Watusampu di jantung Kota Palu, serta Kabonga yang melambai di pesisir Kabupaten Donggala. Dari ketiga lokasi tersebut, empat terasngka berhasil diciduk, yakni M, AN, RO, dan FA.

Mereka, bagai benang kusut yang terurai, diketahui memiliki kordinasi langsung dengan bandar narkoba besar yang bersembunyi di Tawau, Malaysia. Sebuah indikasi kuat tentang panjangnya rantai kejahatan yang berhasil diputus.

Modus operandi para pelaku cukup licin, bagai belut di air keruh. Mereka menyusupkan sabu melalui jalur-jalur pelabuhan tradisional yang tak terpantau ketat di sepanjang wilayah pesisir Sulawesi Tengah, khususnya di sekitar Kota Palu.

Setelah sukses menjejakkan kaki di daratan, sabu itu disembunyikan dalam sarang-sarang persembunyian, menunggu waktu untuk didistribusikan ke berbagai daerah, mulai dari Donggala, Morowali Utara, hingga ke pelosok-pelosok lain yang haus akan pasokan gelap.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng mencatat, pengungkapan kali ini merupakan keberhasilan besar yang tak terlepas dari jerih payah seluruh personel.

Kapolda Irjen Agus Nugroho menegaskan, kerja keras itu berbuah manis: jaringan internasional narkotika yang selama ini beroperasi di wilayah ini berhasil diputus.

“Jika dikonversikan, sabu sebanyak ini berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 194.400 jiwa. Artinya, kita berhasil menyelamatkan ratusan ribu masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya dengan nada penuh keyakinan.

Sebuah angka yang menggambarkan betapa krusialnya upaya pemusnahan ini bagi masa depan generasi muda Sulawesi Tengah.

Meski capaian di semester pertama 2025 menunjukkan penurunan jumlah sabu yang diamankan (48,6 kilogram dengan 447 tersangka) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (55,6 kilogram dengan 450 tersangka), komitmen pemberantasan tidak surut.

Baca Juga: Khitanan Massal PPNI Moutong-LAZNAS WIZ, 80 Anak Kurang Mampu Tersentuh Bantuan Kesehatan

Keempat tersangka kini menghadapi dakwaan berat di bawah Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang membayang tak main-main: minimal lima tahun kurungan badan dan denda Rp800 juta, hingga hukuman paling tinggi berupa pidana mati dan denda fantastis Rp10 miliar.

Halaman:

Terkini