• Selasa, 21 Juli 2026

Pajak E-Commerce Bayangi Pedagang Online Sulteng, Siap-siap Omzet Diatas Rp 500 Juta Kena PPh 0,5 Persen Otomatis!

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Minggu, 29 Juni 2025 | 16:26 WIB
Pemerintah finalisasi aturan pajak e-commerce. Pedagang online Sulteng beromzet tinggi siap-siap PPh 0,5% dipotong otomatis. UMKM bebas!
Pemerintah finalisasi aturan pajak e-commerce. Pedagang online Sulteng beromzet tinggi siap-siap PPh 0,5% dipotong otomatis. UMKM bebas!

Sulawesitoday - Pedagang online di Sulawesi Tengah, bersiaplah. Langit perniagaan digital di Bumi Tadulako bakal dihiasi awan baru berupa aturan pajak yang lebih terstruktur.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tengah merampungkan sebuah beleid yang akan menjadikan platform e-komersi sebagai "pemotong" pajak penghasilan secara otomatatis.

Sebuah langkah strategis yang konon bertujuan menyederhanakan kewajiban pajak bagi para pebisnis daring.

Rencana ini bukan sekadar wacana. Kemenkeu dan DJP sedang berpacu dengan waktu untuk memfinalisasi aturan yang bakal mewajibkan setiap marketplace raksasa, sebut saja Shopee, Tokopedia, Lazada, hingga TikTok Shop, untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari transaksi para penjualnya.

Mekanisme ini dirancang agar pedagang menerima omzet bersih setelah pajak langsung dipotong di hulu.

Ibarat sebuah keran, air yang mengalir ke rekening pedagang sudah tersaring dari 'pungutan negara' itu. Marketplace lantas punya tugas mulia untuk menyetor dan melaporkan pajak tersebut tiap bulan ke kas negara.

Sebuah upaya yang diharapkan mampu menutup celah-celah perpajakan di tengah geliat ekonomi digital.

Tentu, tidak semua pedagang di Sulawesi Tengah akan merasakan 'potongan' ini. Ada batas omzet yang menjadi penentu. Aturan anyar ini hanya menyasar pedagang yang omzet tahunannya menembus angka Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Nah, bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, boleh bernapas lega.

Mereka dipastikan tetap bebas pajak, seiring dengan semangat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif yang dikenakan pun terbilang ringan, hanya 0,5% dari omzet bruto, sejalan dengan ketentuan PPh Final UMKM dalam PP Nomor 23 Tahun 2018. Ini bukan pungutan baru, melainkan penegasan cara pungutnya.

Pemeritah tak ingin kebijakan ini hanya sekadar penambah pundi-pundi negara. Lebih dari itu, tujuannya cukup mulia: menyederhanakan proses pembayaran pajak bagi pedagang online, meningkatkan kepatuhan di sektor digital yang kerap luput dari pantauan, serta menyamakan perlakuan pajak antara pedagang daring dan luring.

Sebuah upaya menciptakan arena bermain yang adil, sehingga tak ada lagi yang merasa dianaktirikan. Penerimaan negara juga diharapakan terdongkrak di tengah derasnya arus transaksi ekonomi digital.

Baca Juga: Kenapa Promo Gratis Ongkir TikTok Shop Hilang? Begini Faktanya!

Meski demikian, wacana ini masih dalam fase "godok-menggodok". Dialog intensif dengan pelaku industri e-komersi, yang diwakili oleh Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), masih terus berlangsung.

Halaman:

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini