Mereka meminta agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati, dengan menimbang kondisi lapagan yang bervariasi. Belum ada tanggal pasti kapan palu aturan ini akan diketuk, namun sinyalnya, tidak akan lama lagi.
Rosmauli dari DJP menegaskan, "Kebijakan ini justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi."
Sebuah janji kemudahan yang patut ditunggu para pedagang online di Sulawesi Tengah. Singkat kata, omzet besar kena pajak otomatis, omzet kecil tetap bebas. Administrasi pajak pun makin transparan.
Artikel Terkait
Kenapa BSU di Sulawesi Tengah Belum Masuk Rekening? Cek Status Anda di Sini
BSU Tahap Dua 2025 Segera Cair, Angin Segar Bagi Pekerja di Sulawesi Tengah
Buka Tutup Jalan Kebun Kopi Dimulai 28 Juni, BPJN Sulteng Pastikan Keselamatan
Detik-detik Menegangkan Batik Air Mendarat Miring di Soekarno-Hatta, Angin Kencang Picu Tarian Pesawat
KPK Bidik Bobby Nasution, Menantu Jokowi Terancam Diperiksa dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut Rp 231 Miliar