Sulawesitoday - Apa gerangan yang membuat warga Jeneponto resah? Penipuan dengan modus hipnotis, itu jawabannya. Seorang pria berinisial ISS alias I (30) kini telah berada dalam cengkraman aparat kepolisian, setelah aksinya menggasak harta korban dengan dalih pengobatan alternatif terbongkar.
Pelaku, yang diketahui melancarkan aksi penipuan bermodus hipnotis, berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Jeneponto.
Penangkapan dramatis itu terjadi pada Rabu malam, 2 Juli, di Lingkungan Tarusang, Kelurahan Monro-Monro, Kecamatan Binamu. Sebuah titik terang setelah laporan korban mencuat pada April 2024 silam.
Kisah penipuan ini bermula di Dusun Tamanroya, Desa Tujuh, Kecamatan Bangkala Barat, juga pada April 2024.
Saat itu, korban berinisial MDR, seorang perempuan, tak menyangka akan terjebak dalam perangkap 'tabib' gadungan ini.
Iptu Uji Mughni, Kasi Humas Polres Jeneponto, menjelaskan, "Modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura menawarkan jasa pengobatan alternatif palsu."
Bagaikan boneka yang ditarik benangnya, korban terpedaya. Ia diminta pelaku untuk masuk ke dalam mobilnya. Di dalam sana, instruksi sederhana namun penuh muslihat pun meluncur:
"Korban kemudian diminta untuk menjulurkan tangan," beber Iptu Uji. Dan, seolah di bawah pengaruh gaib, kesadaran korban sirna.
Baca Juga: Polda Sulteng Lanjutkan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tambang, Gubernur Anwar Hafid Terseret?
"Korban tanpa sadar menyerahkan uang tunai Rp 2,7 juta serta dua cincin emas masing-masing seberat 4 gram dan 2 gram." Total kerugian yang tak sedikit, terbang begitu saja.
Kini, sang 'tabib' palsu itu telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Bangkala Polres Jeneponto. Proses hukum lebih lanjut akan menguliti setiap detail aksinya, membawa keadilan bagi korban yang terpedaya iming-iming kesembuhan.