Sulawesitoday - Pernahkah Anda atau orang terdekat tersandung jerat investasi bodong atau pinjaman ilegal yang tak berizin? Kini, ada pintu harapan bagi para korban di Sulawesi Tengah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah, yang juga mengemban amanah sebagai Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, telah membuka layanan pengaduan khusus. Langkah ini diharapkan menjadi jalan keluar bagi mereka yang terlanjur merugi akibat praktik keuangan gelap.
Di tengah maraknya tawaran investasi, pinjaman, atau beragam aktivitas keuangan yang kerapkali tanpa rona legalitas, kewaspadaan adalah tameng utama.
Namun, tak jarang, jerat itu terlalu halus, mengaburkan mata, hingga akhirnya korban berjatuhan. Untuk itulah, OJK Sulteng tak berpangku tangan.
Mereka kini secara resmih mempersilakan masyarakat yang merasa menjadi korban, atau bahkan kerabat maupun anggota keluarga, untuk segera menyuarakan pengaduannya. Sebuah panggilan untuk membendung laju kerugian yang lebih besar.
Lalu, bagaimana caranya mengadu? Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tengah di Jalan Kartini Nomor 19, Palu (persis di depan Kantor PMI), menjadi rumah bagi keluhan para korban. Layanan ini dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.
Bagi yang tak bisa datang langsung, sambungan telepon pun tersedia di nomor 0451-482788. Cukup mudah, bukan? Ini adalah jembatan yang dibangun OJK Sulteng untuk menghubungkan korban dengan keadilan.
Setiap aduan yang masuk bukan sekadar deretan keluhan. Ia adalah amunisi. Sebuah dasar krusial bagi Satgas PASTI untuk mengorkestrasi langkah-langkah koordinatif bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Tujuannya tunggal: melindungi masyarakat dari cengkraman pihak tak bertanggung jawab dan menindak tegas para pelaku usaha keuangan ilegal. Ini adalah upaya kolektif, seperti membersihkan sungai dari sampah, butuh partisipasi banyak pihak agar aliran air kembali jernih.
Mari bersama-sama kita pupuk ekosistem keuangan yang aman, legal, dan tentu saja terpercaya di bumi Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Tulu Mata nu Investasi Ilegal OMC, Agina Tangan OJK masi Lunglai?
Kewaspadaan personal, ditambah partisipasi aktif dalam melaporkan, adalah kunci utama. Jangan biarkan praktik ilegal merajalela, sebab setiap laporan Anda adalah lentera penerang jalan bagi keadilan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses:
- Website Resmi OJK: www.ojk.go.id
- Instagram OJK Nasional: @ojkindonesia
- Facebook OJK: @official.ojk
- Twitter OJK: @ojk_indonesia
- Layanan Konsumen OJK: Kontak OJK 157
- Instagram OJK Regional Sulteng: @ojk_sulteng