Sulawesitoday - Sudahkah kita menyaksikan langkah serius penegak hukum memberantas korupsi di daerah? Tentu. Kali ini, sebuah titik terang nampak dari Banggai.
Senyap namun pasti, proses hukum kasus korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai kepada PDAM Banggai Tahun Anggaran 2019 memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai telah merampungkan "Tahap II", sebuah langkah krusial dalam menyimpul benang merah perkara yang memantik perhatian publik.
Pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 Wita, unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Banggai bergerak menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai. Sebuah transisi kewenangan yang menandai siapnya kasus ini untuk melangkah ke meja hijau.
Tersangka utama dalam pusaran dugaan korupsi ini adalah lelaki berinisial AA, 60 tahun, penduduk Jalan Batu Putih KM 3 Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk.
Ia bukan sosok sembarangan, melainkan mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Banggai untuk periode 2016-2021.
Di bawah kepemimpinannya, negara diduga merugi hingga angka fantastis: Rp462.185.000. Sebuah angka yang bukan sekadar deretan digit, namun mengindikasikan hilangnya potensi pelayanan publik yang lebih baik.
Baca Juga: Warga Geruduk OMC Palu! Kantor Tutup Mendadak, Jejak Investasi Bodong 'Ponzi' Terkuak
Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, saat dikonfirmasi, memastikan penyerahan ini telah diterima langsung oleh Kasi Pidsus Andi Abdurrozak Rifan Adha, Jaksa Doni Adriansa, serta turut didampingi penasehat Hukum tersangka.
“Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan dana penyertaan modal dari Pemkab Banggai terhadap PDAM tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 462.185.000,” terang Kasat, memberikan penegasan atas kerugian yang menjadi dasar perkara.
AA kini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyerahan ini adalah gerbang menuju pembuktian di muka pengadilan, di mana keadilan diharapkan tegak setegak-tegaknya. Publik Banggai menunggu, apakah kasus ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya bersih-bersih dari praktik-praktik tak terpuji di sektor publik.
Artikel Terkait
Banjir Lumpur Terjang Desa Air Panas, Warga Buka Suara soal Tambang Emas Ilegal
Emak-Emak Ngamuk di Kantor OMC Parigi - Aroma Skema Ponzi Mulai Tercium?
Warga Geruduk OMC Palu! Kantor Tutup Mendadak, Jejak Investasi Bodong 'Ponzi' Terkuak
Wanu Sausu Torono Mpopobako, Namoa Kape Tambang Emas Ilegal Mbayu?
Bupati Parimo Mangaturi Vuaa, SK PPPK Mopa Lima Taun?