kriminal

Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beri Pembelaan Mengejutkan untuk Tom Lembong

Jumat, 11 Juli 2025 | 09:30 WIB
Hotman Paris soroti kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong, tunjukkan bukti legalitas kebijakan. Simak argumen Hotman selengkapnya!

SulawesitodayHotman Paris Turun Gunung, Apakah Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Sah di Mata Hukum? Drama hukum kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, kini memiliki warna baru. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, meski bukan kuasa hukum resmi, secara mengejutkan ikut menyoroti kasus ini.

Ia datang dengan dua amunisi dokumen penting yang diklaim sebagai bukti sahnya kebijakan impor gula saat itu, seolah ingin menyirami perdebatan dengan perspektif berbeda.

Dalam sorotannya, Hotman menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang menjadi pusat perhatian dalam kasus Tom Lembong ini, adalah sah secara hukum. Dokumen pertama yang ia beberkan adalah pendapat hukum Kejaksaan Agung tahun 2017.

Pendapat tersebut secara gamblang menyatakan bahwa kerja sama antara Kementerian Perdagangan dengan pihak swasta dalam melakukan impor gula adalah hal yang diperbolehkan dan tidak melanggar rambu-rambu hukum. Sebuah putusan yang seakan menjadi tameng awal bagi kebijakan yang kini diuji.

Tak berhenti di situ, Hotman juga mengungkit risalah rapat koordinasi lintas kementerian. Dokumen ini merekam pertemuan penting pada 28 Desember 2015 dan 5 Maret 2016.

Di sanalah, kebijakan impor gula dibahas dan disepakati bersama oleh berbagai kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan dan BUMN. Ini menunjukkan, menurut Hotman, bahwa kebijakan tersebut lahir dari konsensus bersama, bukan keputusan sepihak yang rawan cela.

"Ini legal! Tidak mungkin sebuah kebijakan yang sudah disetujui lintas kementerian dan mendapat restu Kejagung bisa dikriminalisasi," tegas Hotman dalam unggahan video yang kini menghiasi linimasa media sosial.

Pernyataan ini menjadi cermin perlawanan terhadap upaya hukum yang kini dihadapi Tom Lembong, yang ia sebut sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan. Meskipun Hotman tampil bukan sebagai pengacara utama, pendapat hukumnya ini diakui berbasis pada dokumen resmi dari institusi negara, menambah bobot argumen yang ia sampaikan.

Baca Juga: Buntut Keluhan Warga Balaroa, Hadianto Rasyid Siap Cuci Gudang Lurah Kota Palu Akhir 2025

Di sisi lain, perhelatan hukum bagi Tom Lembong sendiri masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum resminya, yang dinahkodai Ari Yusuf Amir, sedang berada di tengah-tengah proses pembelaan sengit.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan yang tak main-main: 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta. Sidang akan berlanjut pada pekan depan, dengan agenda pembacaan replik dari jaksa, mengukuhkan bahwa pertarungan hukum atas kasus dugaan korupsi impor gula ini masih jauh dari kata usai.

Terkini