Sulawesitoday - Kasus investasi bodong Omnicom atau OMC di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang merugikan banyak pihak akhirnya berbuah laporan ke OJK Sulteng. Bagaimana langkah Polda Sulteng menanganinya? Rupanya, kepolisian di Bumi Tadulako telah bergerak cepat mengusut sengkarut ini.
Kabar mengenai gurita investasi bodong OMC di Sulawesi Tengah kian memanas. Kisruh operasional OMC yang sempat jadi buah bibir masyarakat, kini berlabuh di meja kepolisian.
Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng, tak buang waktu, segera melakukan pengumpulan data. Empat orang yang disebut-sebut terlibat, atau setidaknya mengetahui 'dapur' OMC, sudah dimintai keterangan.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi dari korban atau anggota OMC yang masuk ke kepolisian.
"Sampai saat ini belum ada member OMC yang melapor ke pihak Kepolisian khususnya di Polda Sulteng," terang Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari, Kamis (10/7) malam kepada sebuah media lokal. Namun, itu tak berarti polisi berdiam diri.
"Akan tetapi berdasar laporan Informasi, kepolisian sudah melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait operasional Omnicom Grup atau OMC," lanjutnya.
Materi yang dikumpulkan polisi tak main-main, meliputi sistem kerja OMC, mekanisme bergabung, keuntungan yang dijanjikan, hingga proses top up dana. Semua digali untuk membuka tabir gelap di balik bisnis ini.
Sugeng menyebut pengumpulan keterangan ini melibatkan wawancara mendalam dengan mereka yang terlibat langsung atau tahu persis cara kerja OMC.
"Berdasar data yang berhasil dikumpulkan, kepolisian selanjutnya akan mempelajari, menelaah, menganalisa terhadap operasional OMC ini," jelasnya, seolah menyiratkan sebuah puzzle besar sedang dirangkai.
Tak berhenti di situ, kepolisian juga berencana melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng. Langkah ini bukan tanpa alasan, mengingat OJK sebagai pengawas lembaga jasa keuangan sebelumnya telah mengkaji OMC, bahkan melibatkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).
Baca Juga: Puluhan Warga Lapor ke OJK Sulteng, Terkuak Modus Penipuan Apliaksi Cuan Ilegal
Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra, beberapa waktu lalu telah mewanti-wanti. Ia menjelaskan, hingga kantornya tutup, entitas OMC belum mengantongi izin dari OJK. Alhasil, aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat oleh OMC dinyatakan ilegal.
"Risiko dan dampak yang dapat ditimbulkan oleh OMC di kemudian hari apabila OMC tidak berizin adalah kerugian finansial bagi masyarakat yang sudah mengalokasikan dana awal dan dana investasi dengan tenor tertentu yang berbunga sangat tinggi, mengingat tidak ada dasar penentuan suku bunga di OMC," tegas Bonny. Sebuah peringatan dini yang kini, sayangnya, mungkin telah menjadi kenyataan pahit bagi sebagian orang.
Artikel Terkait
SKCK Membludak, Polres Parigi Moutong Diserbu 500 Calon PPPK Guru
Parigi Moutong Mombajojo: Kunci Ntuvu Angka Stunting Mo'ulai Ri Sambali Sabua
Bukti Kuat Hotman Paris untuk Tom Lembong, Akankah Ubah Arah Kasus Impor Gula?
Kantor Lurah Balaroa Disegel Warga, Tuntut Kepastian Sertifikat Hak Milik!
Puluhan Warga Lapor ke OJK Sulteng, Terkuak Modus Penipuan Apliaksi Cuan Ilegal