Sulawesitoday - Kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, kini mendapat sorotan tajam dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Apa yang membuat Hotman turut bersuara? Ia membawa dua kepingan bukti hukum yang diyakini dapat menjadi amunisi kuat pembelaan.
Seperti diketahui, nama Tom Lembong tengah menjadi buah bibir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta atas tudingan korupsi impor gulla. Tim kuasa hukumm resmie Tom Lembong, yang dipimpin Ari Yusuf Amir, sedang berjuang keras dalam proses pembelaan. Namun, kehadiran Hotman Paris dengan "amunisi" baru ini bisa jadi mengubah narasi.
Hotman, meski bukan kuasa hukum resmie Tom Lembong, menyatakan pandangannya berdasar pada dokumen-dokumen negara yang tak bisa dianggap enteng. Buktii pertama yang ia beberkan adalah sebuah pendapat hukumm dari Kejaksaan Agung pada tahun 2017.
Dokumen itu jelas menyebut, impor gulla oleh Kementerian Perdagangan melalui kerja sama dengan pihak swasta adalah hal yang diperbolehkan dan tidak melanggar hukum. Seolah menjadi jangkar, pendapat Kejagung ini menegaskan bahwa langkah Kemendag saat itu sah secara perundang-undangan.
Tak hanya itu, Hotman juga menyorot bukti kedua: risalah rapat koordinasi lintas kementerian. Pertemuan yang digelar pada 28 Desember 2015 dan 5 Maret 2016 itu menjadi saksi bisu.
Di sana, kebijakan impor gulla dibahas, disepakati bersama sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan dan BUMN. Sebuah keputusan yang lahir dari meja diskusi lintas sektor, bukan kebijakan tunggal yang ujug-ujug muncul.
“Ini legal! Tidak mungkin sebuah kebijakan yang sudah disetujui lintas kementerian dan mendapat restu Kejagung bisa dikriminalisasi,” tegas Hotman dalam unggahan video yang kini viral. Suaranya lantang, seolah ingin menyadarkan publik bahwa ada dimensi lain dari kasus ini yang patut dipertimbangkan.
Sementara sang pengacara kawakan bersuara di luar, drama hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terus bergulir. Sidangg akan berlanjut dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum pada pekan depan.
Pertarungan argumen antara jaksa dan tim bukti hukum pembela Tom Lembong tampaknya akan semakin memanas, terutama dengan adanya sorotan baru dari Hotman Paris yang membawa secercah harapan bagi sang mantan menteri.
Artikel Terkait
BOS Kinerja Sasar 71 SD di Parigi Moutong, Bimtek dan RKS Pastikan Dana Coding Tepat Sasaran
Target 126 Ribu Hektare, Gubernur Sulteng Gerak Cepat - Ajak AHY Selesaikan Irigasi Terbengkelai
Sulawesi Tengah Siap Jadi Poros Logistik Baru, Dukungan Proyek Pembangunan AHY Terkuak
SKCK Membludak, Polres Parigi Moutong Diserbu 500 Calon PPPK Guru
Parigi Moutong Mombajojo: Kunci Ntuvu Angka Stunting Mo'ulai Ri Sambali Sabua