kriminal

Praperadilan Tersangka Narkotika ES Kandas di PN Palu

Jumat, 11 Juli 2025 | 18:19 WIB
Praperadilan tersangka narkotika ES ditolak PN Palu 10 Juli 2025. Hakim dan Kapolresta Palu tegaskan penyidikan sesuai prosedur, perkuat leg

Sulawesitoday - Sejauh mana proses hukum terhadap tersangka kasus narkotika dapat digugat? Pengadilan Negeri Palu, melalui palu hakim tunggalnya, secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial ES, Kamis, 10 Juli 2025.

Putusan ini sekaligus menyiratkan kepastian: proses penyidikan dalam kasus ini telah dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Perkara dengan nomor register 11/pid.pra/2025/PN.Pal ini menjadi sorotan, lantaran permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum ES tersebut bertujuan menggugat keabsahan langkah-langkah penanganan hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebuah upaya mencari celah, yang pada akhirnya harus kandas.

Hakim Tunggal Abdul Hakim, S.H., M.H., dengan mantap memutus untuk menolak segala permohonan yang diajukan. Bahkan, biaya perkara pun dibebankan kepada pemohon sebesar nihil, seakan menjadi penanda betapa jelasnya posisi hukum dalam pandangan pengadilan.

"Penyidikan telah dilakukan berdasar prosedur," terang putusan tersebut, menjadi penegasan yang tak terbantahkan.

Baca Juga: Ringkus Bandar Narkoba di Palu Pasca Hari Bhayangkara, 143 Gram Sabu Disita - Jerat Hukum Menanti

Keputusan pengadilan ini mendapat sambutan hangat dari pucuk pimpinan kepolisian setempat. Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas profesionalisme yang ditunjukkan oleh para penyidik.

Menurutnya, putusan ini tak hanya sekadar vonis, melainkan juga sebuah suntikan energi yang memperkuat legitimasi penegakan hukum yang tengah berjalan terhadap tersangka ES, sekaligus menjadi cerminan bahwa hukum tak pandang bulu dalam menegakkan kebenaran.

Tags

Terkini