Sulawesitoday - Mantan PJ Kades Tanah Harapan Diciduk Tim Tabur Kejati Sulteng Usai Tiga Kali Mangkir
Palu - Apa yang terjadi ketika seorang mantan pejabat publik mengabaikan panggilan hukum berulang kali? Jawabannya ada pada nasib JRY, mantan Penjabat Kepala Desa Tanah Harapan, Sigi. Setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, persembunyiannya di sebuah rumah di Kota Palu akhirnya terendus dan diakhiri oleh Tim Tabur Kejaksaan.
Panggung permainan JRY, yang menjabat sebagai Pj Kades Tanah Harapan periode 2017-2019, akhirnya harus berakhir. Kisah ini bermula dari tiga surat panggilan yang dilayangkan penyidik Kejaksaan Negeri Sigi. Panggilan itu, yang sejatinya untuk pemeriksaan sebagai saksi, tak pernah sekalipun diindahkannya. Ia memilih jalan sunyi, menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
Kesabaran aparat penegak hukum pun ada batasnya. Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, berdasarkan analisa yuridis, akhirnya menerbitkan surat perintah untuk membawa paksa JRY pada 11 Juli 2025. Namun, JRY seolah lenyap. Beberapa kali tim penyidik menyambangi kediamannya, hasilnya selalu nihil. Ia tidak ada di tempat.
Di sinilah babak baru dimulai. Ketika upaya persuasif dan pemanggilan standar tak membuahkan hasil, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah turun gelanggang. Tim ini, yang dikenal memiliki ketajaman dalam melacak target, segera bergerak dalam senyap. Informasi intelijen mulai dirajut, melacak jejak digital dan fisik JRY.
Hasilnya tak butuh waktu lama. Informasi akurat menyebut JRY tidak lagi berada di Sigi, melainkan berlindung di rumah orang tuanya di Jalan Anoa, Kelurahan Tatura Utara, Palu Selatan. Sebuah tempat yang mungkin dianggapnya paling aman.
Dengan kordinasi yang rapi antara Tim Tabur Kejati Sulteng, penyidik Kejari Sigi, dan aparat keamanan setempat, skenario penindakan pun disusun. Pada Rabu, 16 Juli 2025, tim gabungan bergerak menuju lokasi.
Tanpa drama berlebih, JRY berhasil diamankan secara profesional dan humanis. Hari itu menjadi hari terakhirnya menghirup udara bebas sebagai buronan.
Ia kemudian digelandang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Setelah melalui pemeriksaan intensif, penyidik merasa telah mengantongi alat bukti yang cukup kuat. Status JRY pun naik. Ia ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, JRY resmi ditahan dan dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Palu untuk 20 hari ke depan.
Langkah cepat dan terukur ini menjadi pesan tegas dari Korps Adhyaksa. "Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan tidak ada ruang bagi siapapun untuk lari dari tanggung jawab hukum. Kami meminta semua pihak bersikap kooperatif demi tegaknya keadilan," ujar seorang sumber di lingkungan Kejati.
Baca Juga: Polda Sulteng Tangani 375 Kasus Narkotika: Ribuan Gram Sabu dan Ganja Disita dalam 7 Bulan