kriminal

Gudang di Palu Terbongkar! Polda Sulteng Sita Ratusan Ton Pupuk Diduga Ilegal, HAB Kini Terancam Bui

Kamis, 17 Juli 2025 | 21:07 WIB
Polda Sulteng sikat 109 ton pupuk ilegal di Palu! Tersangka HAB sudah di tangan Kejari. Langkah tegas dukung Asta Cita demi pangan kita.

Sulawesitoday - Apakah Polda Sulteng berhasil memutus mata rantai peredaran pupuk ilegal di Sulawesi Tengah? Ya, Polda Sulteng sukses menyita 109 ton pupuk tak berizin dan menyerahkan tersangkanya ke Kejaksaan Negeri Palu, menandai babak baru penegakan hukum demi kedaulatan pangan.

Penindakan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari dukungan nyata terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, demi menjaga stabilitas pupuk dan ketahanan pangan.

Perburuan dimulai dari secuil informasi yang berseliweran di telinga masyarakat: banyak pupuk ilegal beredar bebas di Kota Palu. Bak bidikan tajam, Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng segera bergerak. Bersama Petugas Pengawas Pupuk dan Pestisida Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah, mereka menyusuri jejak hingga tiba di sebuah gudang penyimpanan pupuk, tepatnya di Pantoloan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.

"Di dalam gudang itu, ditemukan 2.270 karung, atau sekitar 109 ton pupuk diduga ilegal," ujar Kepala Subbidang Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, di Palu, Kamis (17/7/2025). Sebuah tangkapan besar yang menguak modus operandi nakal.

  • Siapa di Balik Jaringan Pupuk Ilegal Ini?

Dalang di balik pupuk diduga ilegal ini bukan orang sembarangan. AKBP Sugeng menyebut, tersangka adalah seorang distributor berinisial HAB (46), seorang wiraswasta yang beralamat di Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Ia diindikasikan memperdagangkan beragam merek dan jenis pupuk.

Ada yang sama sekali tak memiliki izin edar, ada pula yang berizin namun dengan kandungan yang tak sesuai di kemasan—sebuah modus operandi licik yang merugikan petani dan ekosistem pertanian.

Penegakan hukum terhadap peredaran pupuk ilegal ini adalah wujud nyata komitmen kepolisian. "Pengawasan dan penegakkan hukum terhadap penyaluran dan perdagangan pupuk yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku dilakukan Kepolisian sebagai wujud dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI," tegas Sugeng.

  • Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jalur hukum terus bergulir. Berkas perkara dugaan tindak pidana sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Perdagangan dan/atau Perlindungan Konsumen, dengan tersangka HAB, kini telah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh pihak Kejaksaan.

"Pada hari ini, Kamis (17/7/2025), tersangka kini diserahkan Kejari Palu bersama barang bukti 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk diduga ilegal," jelas Sugeng, menutup babak penyelidikan dan membuka babak baru di meja hijau.

Tersangka HAB terancam Pasal 122 UU No. 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Tak hanya itu, Pasal 113 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juga ikut menjeratnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Sebuah akhir perjalanan bagi pupuk ilegal yang merusak cita-cita kedaulatan pertanian.

Baca Juga: Seragam Gratis di Parigi Moutong, 15440 Pasang Akan Sampai Tangan Siswa Sebelum 100 Hari Pemimpin Baru!

Tags

Terkini