Sulawesitoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengendus aroma tak sedap dari balik proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Apakah ini babak baru dalam penegakan hukum skandal pengadaan Chromebook dan layanan Google Cloud di era kepemimpinan Nadiem Makarim? KPK kini sedang dalam tahap penyelidikan awal, mencoba merangkai potongan-potongan dugaan korupsi yang tercium.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi sekaligus Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (17/7/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, membuka sedikit tabir ini.
"Ini masih lidik ya. Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan, ada cloud ya, Google Cloud-nya dan lain-lain," ujarnya.
Meski demikian, Asep masih enggan merinci lebih jauh, seolah menyimpan rapat-rapat misteri di balik penyelidikan ini, termasuk kabar pemeriksaan sejumlah saksi dari lingkungan Kemendikbudristek.
"Jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang," imbuhnya.
-
Ketika Kejagung Lebih Dulu Menarik Pelatuk: Empat Tersangka Telah Dijerat
Sebelum KPK turut turun tangan mengusut praktik korupsi proyek Google Cloud Kemendikbudristek Era Nadiem, Kejaksaan Agung (Kejagung) rupanya sudah lebih dulu melangkah jauh. Kasus serupa, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2020–2022, bahkan telah naik ke tahap penyidikan.
Hingga Selasa (15/7/2025), bidikan Kejagung sudah tepat sasaran. Empat nama telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Jurist Tan, sang mantan Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SD TA 2020–2021; serta Mulyatsyah, mantan Direktur SMP dan KPA Direktorat SMP TA 2020–2021.
Benang Merah Skandal: Dari Grup WhatsApp Hingga Rekayasa Sistemik
Lantas, bagaimana carut-marut ini bermula, dan apa saja peran yang dimainkan para tokoh sentral? Konon, keterlibatan Nadiem Makarim sudah tercium sejak Agustus 2019, jauh sebelum ia resmi duduk di kursi menteri.
Saat itu, Nadiem, bersama Jurist Tan dan seorang inisial FN, membentuk sebuah grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team". Grup ini bukan sembarang obrolan, melainkan tempat di mana program digitalisasi pendidikan berbasis ChromeOS dirancang.
Begitu dilantik pada Oktober 2019, Nadiem dikabarkan langsung memerintahkan Jurist untuk menindaklanjuti proyek ini. Jurist pun tak buang waktu, menjalin komunikasi dengan perwakilan Google, WKM dan PRA.
Dalam perbincangan, skema co-investment sebesar 30 persen dari Google mencuat, dengan syarat semua pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) harus menggunakan ChromeOS. Sebuah syarat yang mengunci pintu bagi produk lain.
Ibrahim Arief kemudian ditunjuk Jurist sebagai konsultan teknologi. Ia memainkan peran vital dalam mengarahkan tim teknis agar hanya mengacu pada produk Google. Bahkan, kajian teknis pertama yang tidak menyertakan ChromeOS, ditolak mentah-mentah olehnya. Ibrahim lantas menyusun ulang kajian kedua, yang pada akhirnya dijadikan dasar resmi pengadaan.
Puncaknya, April 2020, Nadiem, Jurist, dan Ibrahim bertemu langsung dengan pihak Google, merancang strategi penggunaan Chromebook dan Workspace. Kajian teknis itu dirancang seolah ilmiah, padahal jejak rekayasa telah kentara sejak awal.
-
Pengadaan Kilat di Hotel Hingga Kerugian Triliunan Rupiah
Dalam eksekusi proyek ini, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah sebagai KPA jenjang SD dan SMP, memegang kendali. Mereka diindikasikan mengarahkan pengadaan kepada vendor tertentu, salah satunya PT Bhinneka Mentari Dimensi.