Ironisnya, vendor ini bahkan terlibat langsung dalam pemesanan unit Chromebook yang dilakukan secara mendadak, di malam buta pada 30 Juni 2020, bertempat di Hotel Arosa, Bintaro. Kedua KPA ini dituding memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera mengeksekusi pesanan sesuai "arahan menteri".
Tak berhenti di situ, mereka juga menyusun petunjuk pelaksanaan yang mengunci spesifikasi hanya pada produk berbasis ChromeOS. Harga paket per sekolah pun ditetapkan fantastis: Rp88,25 juta untuk 15 laptop dan satu konektor.
Akibat rekayasa sistemik yang rapi ini, Kejagung mencatat kerugian negara yang membuat dahi berkerut, mencapai Rp1,98 triliun. Angka itu terpecah menjadi mark-up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) sebesar Rp480 miliar.
Lebih miris lagi, dari 1,2 juta unit Chromebook yang diadakan, banyak yang tak optimal digunakan, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), semua akibat keterbatasan sistem operasi ChromeOS.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebuah kisah panjang tentang praktik korupsi yang merugikan masa depan pendidikan.
Baca Juga: Parigi Moutong Siap Pasok Beras-Cabai ke Tomohon, Redam Inflasi!