Sulawesitoday - Apakah Proyek Jalan Desa Taopa Utara Benar-Benar Berantakan Hingga Ratusan Juta Rupiah Lenyap? Ya, benar sekali. Perkara gagalnya konstruksi pekerjaan peningkatan jalan Desa Taopa Utara disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah membuat kas negara jebol hingga angka fantastis, Rp679.180.261.
Kisah jalan yang mestinya mulus itu rupanya berliku sejak awal. BPK, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbarunya, membisikkan bahwa penyebab utamanya adalah "kelemahan pengendalian mutu hasil pekerjaan jalan beton." Seolah ada lubang besar pada pondasi manajemen, bukan cuma di aspalnya.
Padahal, jauh sebelum palu godam menyentuh tanah, spesifikasi umum Bina Marga 2018 sudah mewanti-wanti. Ada dua pilar kunci dalam manajemen mutu: Pengendalian Mutu (Quality Control) yang jadi tanggung jawab penyedia, dan Jaminan Mutu (Quality Assurance) yang dipikul oleh pengawas pekerjaan. Namun, di Taopa Utara, sepertinya pilar itu reot.
BPK sendiri menemukan ada yang janggal. Dokumen Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RPMK) proyek ini, kata BPK, tak jelas mengatur soal mutu beton Fc’ 20 MPa, bahkan cara serta jadwal pengujian pun absen. Ibarat membangun rumah tanpa denah yang jelas, alhasil, pemeriksaan lanjutan BPK mencium ketidakberesan. Pengendalian mutu beton, ironisnya, dikerjakan tak sesuai ketentuan.
Coba tebak, kapan uji kuat tekan beton dilakukan? Bukan pada umur tujuh hari seperti lazimnya standar teknis, melainkan justru menjelang kontrak usai di bulan Oktober 2024. Persis seperti ujian mendadak di akhir semester. Walhasil, ketentuan standar yang mensyaratkan percobaan campuran beton diuji tekan pada umur tujuh hari, dan pengambilan benda uji per 10 meter kubik beton, terabaikan begitu saja.
Bukan cuma itu, pengujian kuat tekan benda uji percobaan campuran dan pengendalian mutu terhadap mutu yang terpasang juga tak sejalan dengan kaidah SNI 1974:2011, terutama soal kalibrasi mesin tekan. Akibatnya jelas, mutu beton proyek yang dikerjakan CV BCS ini jauh panggang dari api.
Petugas BPK sempat berbincang dengan PPK dan pengawas lapangan DPUPRP. Mereka mengklaim pengambilan benda uji silinder sudah dilakukan pada beton segar sebelum dihamparkan. Anehnya, pengujian benda uji itu baru terlaksana saat kontrak berakhir—lebih dari 28 hari—dan malah dijadikan dasar pembayaran mutu beton. Sebuah kekeliruan fatal yang berpotensi jadi Gagal Konstruksi Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Taopa Utara.
BPK juga mengendus keanehan lain. Jika mutu beton hasil pengujian kuat tekan benda uji silinder di bawah 85 persen, seharusnya ada pengambilan benda uji inti (core). Tapi, PPK bergeming, beralasan sudah mengambil benda uji silinder di awal. Sebuah anggapan yang, sepertinya, keliru.
Tak mau tinggal diam, BPK kemudian mengajak Kabid Bina Marga, penyedia, pengawas lapangan DPUPRP, dan perwakilan inspektorat untuk mengambil benda uji inti menggunakan alat core drill. Hasil uji lab di Unit Pelaksana Teknis Laboratorium dan Pengujian Bahan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemprov Sulteng cukup mengagetkan: komposisi agregat halus alias pasir lebih dominan dibanding agregat kasar. Jelas sudah, mutu betonnya bermasalah.
Atas temuan ini, hitungan BPK menunjukan ada potensi kerugian negara mencapai Rp679.180.261. Beruntung, CV BCS sebagai penyedia telah menyetor uang senilai Rp385.673.334 ke rekening kas daerah pada Mei 2025. Setidaknya, sebagian dana sudah kembali.
Bagaimana dengan PPK pekerjaan peningkatan jalan Desa Taopa Utara, Abtas Lamakarate? Upaya konfirmasi via WhatsApp masih bertepuk sebelah tangan. Hingga berita ini naik, belum ada tanggapan darinya. Misteri jalan berlubang di Taopa Utara ini masih menyisakan pertanyaan.
Baca Juga: Buronan Korupsi APBDes Rp362 Juta Diringkus Polres Touna di Gorontalo, Begini Jejak Pelariannya.