Sulawesitoday - Apakah vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong benar-benar mencerminkan sebuah proses peradilan yang cacat, bahkan bernuansa politik?
Ya, setidaknya itulah yang tersirat dari pandangan seorang pakar hukum pidana. Vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan pada Tom Lembong menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Hudi Yusuf, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), tak ragu menyebut putusan itu sebagai cerminan proses peradilan yang menyimpang dan sarat aroma politik.
-
Tom Lembong: Pembantu yang Tersandera Proses Hukum?
Bagi Hudi, vonis tersebut seolah sudah terbaca dari gelagat di ruang sidang. Angka 4,5 tahun, kata Hudi, bukan kebetulan semata. Ia erat kait kelindan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya 'menancapkan' angka 7 tahun penjara. "Menurut saya, divonis 4,5 tahun karena besarnya tuntutan JPU 7 tahun karena hakim tidak boleh memvonis kurang dari 2/3 dari tuntutan JPU," terang Hudi saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (19/7/2025).
Secara formil, lanjut Hudi, putusan hakim ini sah-sah saja. Tom Lembong, yang menjabat Menteri Perdagangan pada 2015-2016 di era Presiden Joko Widodo, dianggap terbukti melakoni Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu, sambung Hudi, memang mengatur perbuatan melawan hukum dengan ancaman pidana minimal 4 tahun. "Selain itu Tom Lembong dianggap terbukti melakukan pasal 2 yaitu perbuatan melawan hukum UU tipikor yang miliki hukuman minimal 4 tahun, karena itu putusan hakim itu sah-sah aja," imbuhnya.
Namun, di balik sahnya formalitas, ada ganjalan besar bagi Hudi. Ia melihat Tom Lembong bak seorang 'pembantu' yang hanya menjalankan perintah. Ironisnya, sang 'majikan' – pihak yang memberi perintah – justru belum tersentuh palu hukum. "Yang jadi masalah adalah Tom Lembong hanya 'pembantu' yang jalankan perintah majikan, selanjutnya yang memberi perintah 'majikan' belum diproses hukum, ada apa?," tanya Hudi, menyisakan misteri.
-
Peradilan Sesat Bernuansa Politik?
Proses hukum yang menyasar Tom Lembong ini, dalam pandangan Hudi, adalah cerminan ketimpangan yang mengerikan. Ada potensi kriminalisasi terhadap individu tertentu, tanpa berani menyentuh akar permasalahan."
'Majikan' seyogyanya diproses hukum bukan hanya 'pembantu' karena masalah utama ada perintah majikan sehingga ini adalah proses peradilan sesat yang bernuansa politik," tegas Hudi, menukik tajam.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong. Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan, Tom terbukti bersalah dalam perkara korupsi izin impor gula. Perkara ini disinyalir merugikan keuangan negara dan menguntungkan sejumlah perusahaan swasta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Dennie saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Selain kurungan badan, Tom Lembong juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta. Jika tak sanggup membayar denda, ia harus menggantinya dengan hukuman kurungan selama enam bulan. Menariknya, Tom tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena dinilai tak menikmati keuntungan sepeser pun dari pusaran kasus impor gula ini.
"Menjatuhkan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama 6 bulan," pungkas Hakim.
Baca Juga: Rp679 Juta Amblas, Proyek Jalan Taopa Utara Gagal Konstruksi - Mutu Beton Diragukan BPK