Sulawesitoday - Adakah potensi kerugian negara yang menganga di Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong? Laporan terbaru dari Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong bak siraman air dingin, menyoroti fakta pahit: lebih dari Rp 1,69 miliar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum kembali ke kas daerah.
Sebuah angka yang bukan main-main, menyisakan pertanyaan besar tentang akuntabilitas dan komitmen pemerintah daerah.
-
Ketika "Lubang" Pendapatan dan Belanja Menganga Lebar
Laporan resmi Pansus DPRD Kabupaten Parigi Moutong ini memang tak main-main. Dokumen yang membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 ini menyoroti sejumlah kelemahan sistemik yang membuat dahi mengernyit. Ibarat rumah yang dibangun tak kokoh, pondasinya mulai retak di sana-sini, dari urusan pendapatan, belanja, hingga pengelolaan aset.
Di sektor pendapatan, Pansus menemukan sejumlah "lubang" yang berpotensi menjadi kerugian daerah. Ambil contoh pajak sarang burung walet yang potensinya minimal Rp 112,7 juta, atau pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang angkanya mencapai Rp 815,3 juta.
Potensi yang mestinya jadi darah segar bagi kas daerah, malah terkesan mandek karena lemahnya pendataan, pengawasan, hingga prioritas pemeriksaan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Jangan lupakan pula tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum juga disetor.
Tak cuma di sisi pendapatan, "kesehatan" belanja daerah pun tak kalah memprihatinkan. Di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), anggaran seolah lepas kendali.
Belanja pegawai, barang dan jasa, hingga hibah barang, semuanya ditemukan tak sesuai ketentuan. Paling mencolok, pengadaan melalui e-katalog di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang mestinya mempermudah, justru jadi sarang pelanggaran. Belum lagi belanja modal untuk jalan, gedung, hingga irigasi di belasan SKPD yang pelaksanaannya memprihatinkan.
-
Aset "Gaib" dan Angka Kembalian yang Bikin Sakit Kepala
Namun, yang paling bikin geleng-geleng kepala adalah masalah pengelolaan aset dan keuangan. Ibarat harta karun yang tak terawat, pengelolaan kas daerah dinilai belum memadai, piutang daerah tak terurus, dan penatausahaan barang milik daerah masih compang-camping. Ada aset yang seharusnya jelas, malah terkesan "gaib" dan dikuasai pihak tak berhak.
Data kuantitatif yang disajikan Pansus lebih jauh menguatkan kecemasan itu. Dari total temuan wajib dikembalikan sebesar Rp 2,6 miliar, hanya Rp 896,5 juta yang sudah disetor ke kas daerah. Artinya, tingkat pengembalian baru mencapai 34,47 persen! Sisa Rp 1,69 miliar masih mengambang tak jelas rimbanya. Sebuah angka yang menggambarkan betapa lambatnya tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
-
Rekomendasi Tajam Pansus: Dari "Blacklist" Rekanan Hingga Apel Aset
Tak ingin berlama-lama larut dalam kekhawatiran, Pansus pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi tajam. Bupati didesak untuk segera menindaklanjuti sisa temuan Rp 1,69 miliar itu dalam 60 hari. Ibarat alarm kebakaran, sinyal ini mestinya tak boleh diabaikan.
Inspektorat pun tak luput dari sorotan. Lembaga pengawas internal ini diharapkan lebih proaktif, tak hanya jadi "tukang catat" tetapi juga fasilitator yang mendalami rekomendasi BPK dan proaktif mencegah temuan serupa di masa depan. Perannya sebagai koordinator utama dalam memastikan rekomendasi BPK dilaksanakan, mutlak harus diperkuat.
Yang tak kalah menarik adalah desakan Pansus untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas bagi rekanan atau pihak ketiga yang bermasalah. Perusahaan yang tidak patuh melunasi temuan, bahkan yang hasil pekerjaannya tak berfungsi, harus masuk daftar hitam. Bukan hanya nama perusahaannya, tetapi juga individu di baliknya. Ini penting, agar tak ada lagi akal-akalan kamuflase dengan mendirikan perusahaan baru.
Pengawasan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) pun diminta diperketat, mencegah rekayasa pemenang tender yang hanya merugikan kualitas proyek. Sementara itu, untuk aset yang masih "gentayangan", Pansus merekomendasikan penertiban segera, termasuk apel aset setiap enam bulan dan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Aset di tingkat DPRD.
-
Ketika Pengawasan Bertemu Political Will
Laporan Pansus ini jelas menunjukkan bahwa DPRD Parigi Moutong tak tinggal diam. Fungsi pengawasan legislatif berjalan, mencoba menambal "lubang" akuntabilitas yang ada. Namun, masalah yang diangkat bukanlah sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan kelemahan sistemik yang berulang, dari perencanaan hingga pelaksanaan.