Sulawesitoday - Apakah seorang sopir tertidur dalam mobil bisa jadi korban empuk pencurian? Bisa jadi, terutama jika ada 'tangan usil' yang mengintai. Di Tojo Una-Una, kisah ini nyata, kala sebuah ponsel lenyap dari mobil yang terparkir. Tapi tak butuh waktu lama, tim khusus dari kepolisian berhasil meringkus sang 'tangan usil' itu, lengkap dengan barang bukti.
Seorang pria berinisial I.M, berusia 29 tahun, akhirnya harus berurusan dengan aparat hukum. Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Tojo Una-Una berhasil membekuknya pada Selasa, 22 Juli 2025 lalu, sekitar pukul 13.00 WITA. I.M adalah dalang dibalik raibnya sebuah ponsel yang terparkir di Jalan Lorong Lestari, Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una.
Penangkapan ini bermula dari laporan polisi yang masuk dengan Nomor: LP-B/139/VI/2025/SPKT/Polres Touna, tertanggal 22 Mei 2025. Menurut Plt. Kasihumas Polres Tojo Una-Una, Iptu Martono, yang berbicara mewakili Kapolres Tojo Una-Una AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., pada Rabu, 23 Juli 2025 di ruang kerjanya, kronologi penangkapan berjalan cukup cepat.
“Pada hari Selasa sekitar pukul 10.00 WITA, Tim Resmob mendapatkan informasi terkait tindak pidana pencurian itu,” jelas Iptu Martono, mengawali ceritanya. Bak sebuah perburuan yang terencana rapi, tim lantas bergerak cepat. Berdasarkan hasil penyelidikan kilat, sekitar pukul 11.30 WITA, identitas pelaku sudah ada di kantong mereka.
Tak perlu menanti fajar menyingsing, sekitar pukul 12.30 WITA, I.M yang diketahui berdomisili di Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Tojo Una-Una, berhasil diamankan. Ibarat menangkap ikan di kolam, penangkapan ini berjalan mulus tanpa perlawanan.
Ketika diinterogasi, I.M tak bisa mengelak. Ia mengakui perbuatannya, “Ia melakukan pencurian dengan modus mengambil handphone milik korban melalui kaca pintu mobil sebelah kiri yang terbuka,” ungkap Iptu Martono. Sebuah kelalaian kecil yang dimanfaatkan, ketika korban, sebut saja sedang terlelap dalam tidurnya di balik kemudi. Ponsel korban yang ditempatkan di dashboard mobil, seolah memanggil-manggil untuk diambil.
Akibat ulah I.M, korban harus menelan kerugian sekitar Rp1.300.000. Sementara itu, satu buah handphone Infinix Smart 9 HD berwarna merah muda yang menjadi barang bukti kejahatan, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Tojo Una-Una untuk proses hukum lebih lanjut. I.M diserahkan dalam keadaan sehat jasmani dan situasi tetap aman terkendali.
Baca Juga: Pasar Manonda Terbakar, Korsleting Picu Kerugian Rp800 Juta