kriminal

Tiga Kurir Lintas Negara Terjerat, Polda Sulteng Sita 30 Kg Sabu dari Malaysia

Senin, 28 Juli 2025 | 14:25 WIB
Polda Sulteng berhasil menangkap tiga kurir narkoba lintas negara dengan sabu 30 kg dari Malaysia setelah penyelidikan 3 bulan

Sulawesitoday - Bagaimana Polda Sulteng berhasil menggagalkan penyelundupan sabu 30 kilogram dari Malaysia? Kesabaran dan ketekunan yang berlangsung selama tiga bulan penyelidikan intensif, hingga akhirnya jaring rapat di pesisir Tolitoli menangkap tiga kurir lintas negara.

Pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli menjadi saksi bisu berakhirnya perjalanan panjang jaringan narkoba internasional pada Kamis (24/7/2025) lalu. Seperti jaring yang telah lama dipasang, operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah akhirnya membuahkan hasil gemilang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., turun langsung memimpin penangkapan satu unit speed boat yang baru merapat di bibir pantai. Didalamnya, tiga sosok kurir membawa muatan berbahaya: 30 paket besar berisi sabu dengan berat total mencapai 30 kilogram.

"Ini bukan operasi dadakan. Kami mulai bergerak sejak awal Mei setelah informasi masyarakat soal rencana masuknya sabu dari Malaysia," ungkap Sembiring saat konferensi pers di Palu, Senin (28/7/2025).

Ketiga tersangka berinisial JK (68) asal Salumpaga Tolitoli, HS (47) dan S (28) yang keduanya warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kini mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Sulteng. Mereka ibarat mata rantai yang akhirnya putus setelah bertahun-tahun lolos dari kejaran aparat.

"Jaringan ini sudah kami buru sejak 2021. Akhirnya bisa kami tangkap saat hendak mendarat di Tolitoli," tambah Sembiring dengan nada lega.

Modus operandi mereka tergolong rumit dan terencana. JK terlebih dahulu berangkat dari Pelabuhan Tolitoli menuju Tarakan menggunakan kapal perintis. Setelahnya, ia melanjutkan perjalanan ke rumah HS di Desa Balikukup, Berau, Kalimantan Timur.

Dari sana, JK dan HS menggunakan speed boat menuju Semporna, Malaysia untuk menjemput sabu dari seseorang yang disebut sebagai anak buah saudara G - seorang dalang jaringan pengedar internasional. Bagaikan benang yang terjalin rapi, setiap langkah mereka telah diperhitungkan dengan matang.

Namun dalam perjalanan pulang, mereka membawa serta S yang ikut menumpang. "Mereka sempat berhenti di beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar sebelum tiba di Tolitoli," jelas Sembiring.

Selain sabu dan kapal cepat, petugas juga menyita tiga unit telepon genggam yang menjadi alat komunikasi para pelaku. Tak main-main, barang bukti ini akan menjadi kunci membongkar jaringan yang lebih besar.

"Kami pastikan akan terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lainnya, termasuk pemasok jaringan internasional di luar negeri," tegas Sembiring.

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman yang menanti mereka bagaikan pil pahit - pidana penjara seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.

Lebih dari sekedar angka, penangkapan ini membawa dampak sosial yang luar biasa. "Jika diasumsikan satu gram sabu bisa dipakai lima orang, maka dengan disitanya 30 ribu gram, kami berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkotika," papar Sembiring.

Keberhasilan ini menyisakan pesan mendalam tentang pentingnya kerjasama masyarakat. Sebutir informasi dari warga bisa menyelamatkan ribuan generasi bangsa dari jerat narkoba. Seperti yang dikatakan Sembiring, "Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa."

Halaman:

Tags

Terkini