Sulawesitoday - Bagaimana mungkin dana rakyat sebesar Rp384 juta bisa lenyap begitu saja? Terungkap lewat praktik korupsi berkedok pengadaan fiktif yang dilakukan dua mantan pejabat Desa Maleali, Kecamatan Sausu.
Kepolisian Resor Parigi Moutong akhirnya menuntaskan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi yang mencoreng nama Desa Maleali. Dua tersangka kunci berhasil dijaring. Mantan Kepala Desa ST (55) dan eks Bendahara Desa SF (36) kini mendekam di Rutan Polres Parimo.
Kerugian negara mencapai Rp384.830.760. Angka yang tak main-main untuk sebuah desa.
Modus operandi mereka terbilang klasik namun efektif. Tahun 2021 menjadi permulaan petaka. Desa Maleali menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp1.151.053.000 dari pemerintah pusat. Namun di balik angka besar itu, tersembunyi praktik manipulatif yang mencengangkan.
Pengadaan mobil ambulance senilai Rp173.130.760 hanya ada di atas kertas. Begitu pula dengan kilometer listrik Rp94.500.000. Kedua proyek strategis itu tak pernah terwujud. Dana sudah ditarik dari Bank Sulteng, tapi realisasi tinggal cerita.
"Seperti sulap tanpa trik," ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tahun 2022, skenario serupa kembali dijalankan. Total Dana Desa Rp813.261.000 kembali menjadi sasaran empuk. Penggelembungan anggaran ambulance Rp55.000.000 dan pengadaan bibit Rp60.200.000 kembali dilakukan. Semuanya fiktif belaka.
Kasus ini mencuat ke permukaan berkat keberanian warga yang melaporkan dugaan penyimpangan. Dua laporan polisi masuk ke Polsek Sausu dengan nomor LP-A/5/V/2024 dan LP-A/1/VI/2025. Penyelidikan kemudian bergulir ke tangan Sat Reskrim Polres Parigi Moutong.
"Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak ada laporan pertanggungjawaban atas kegiatan yang dimaksud," tegas Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim, S.H., M.A.P., dalam konferensi pers Senin (29/7/2025).
Dampingi Kasi Humas Iptu Sumarlin, S.H., Agus Salim memaparkan kronologi lengkap penyelidikan. Surat Perintah Penyidikan resmi dikeluarkan pada Selasa (29/7/2025). Langkah cepat untuk mengungkap tabir kelam korupsi dana desa.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah turun tangan memverifikasi kerugian. Hasil audit mereka memperkuat dugaan korupsi dengan kerugian pasti Rp384.830.760. Angka yang dihasilkan dari perhitungan cermat dan teliti.
Penyidik berhasil mengamankan 76 dokumen penting sebagai barang bukti. Pencarian dilakukan di berbagai lokasi strategis. Mulai dari Kantor Desa Maleali, Kecamatan Sausu, hingga KPPN Parigi. Jejak digital dan fisik terkumpul rapi.
Para tersangka sempat berjanji mengembalikan dana yang telah mereka selewengkan. Namun hingga detik ini, janji tinggal janji. Tidak ada itikad baik untuk memperbaiki kesalahan.
Jeratan hukum menanti keduanya. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi siap melilit. Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara mengintai.