kriminal

Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Senilai Rp62 Juta Dibekuk di Sigi

Kamis, 31 Juli 2025 | 06:12 WIB
Polres Sigi tangkap 3 pelaku, sita 623 gram tembakau sintetis bernilai Rp62 juta. Cegah 1.247 jiwa dari bahaya narkotika.

Sulawesitoday - Ancaman narkotika itu nyata, selalu mengintai. Namun di Sigi, sebuah mimpi buruk dari jaringan peredaran tembakau sintetis bernilai puluhan juta digulung aparat. Lebih dari seribu jiwa terselamatkan dari jerat adiksi.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi menorehkan tinta emas. Senin, 21 Juli 2025, operasi senyap sukses. Mereka menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.

Beratnya tak main-main: 623,19 gram. Tiga pelaku turut diamankan di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola. Informasi masyarakat menjadi kunci. Penyelidikan intensif berbuah hasil.

Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., angkat bicara. Konferensi pers digelar di Mapolres Sigi, Rabu (30/7/2025). Tembakau sintetis ini, kata Kapolres, bisa dikemas jadi sekitar 1.247 paket kecil. Setiap paket, harga jualnya Rp50.000.

“Total potensi keuntungan dari barang bukti ini mencapai lebih dari Rp62 juta,” tegas Kapolres. Lebih dari itu, ia menyoroti penyelamatan ribuan generasi muda.

"Ini berarti 1.247 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkotika," sebutnya.

Tiga tersangka kini meringkuk di balik jeruji. Mereka berinisial MF (20), MA (18), dan AR (23). Penangkapan dilakukan di rumah MF. Setelah tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi awal. Lalu mereka bergerak cepat.

Kapolres juga membeberkan fakta penting. Tembakau sintetis yang disita mengandung zat berbahaya MDMB-4en-PINACA. Ini adalah temuan pertama di wilayah hukum Polres Sigi. Sebuah peringatan serius bagi daerah itu.

Barang bukti yang diamankan beragam. Ada 26 paket tembakau sintetis seberat 623,19 gram. Lalu, 3 botol cairan narkotika ukuran 11 ml. Ada juga 2 botol plastik alkohol 95 persen. Sembilan alat suntik juga ditemukan.

Termasuk 1 timbangan digital. Uang tunai Rp145.000,00 turut diamankan. Sejumlah alat pendukung lainnya juga menjadi bukti.

Para pelaku terancam pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman penjara seumur hidup menanti. Atau pidana paling singkat lima tahun. Paling lama dua puluh tahun.

Penegakan hukum untuk pengungkapan narkoba ini tak akan pandang bulu. Upaya memberantas narkotika Sigi terus berjalan.

Baca Juga: Gelombang Samudra dari Rusia Picu Kenaikan Muka Air Laut di Indonesia Timur

Tags

Terkini