kriminal

Gara-Gara Teriakan Bom, Penumpang Lion Air H Jadi Tersangka

Senin, 4 Agustus 2025 | 19:50 WIB
Teriakan bom di pesawat Lion Air JT-308 membuat H kini terjerat hukum. Ia jadi tersangka. Baca selengkapnya kronologi dan pasal yang menjeratnya di sini.

Sulawesitoday - Seorang penumpang Lion Air berinisial H resmi ditetapkan sebagai tersangka. Teriakan bom yang ia lontarkan di pesawat bukan lagi sekadar candaan.

Ia kini terjerat dalam labirin hukum penerbangan. Perjalanan panjangnya dari Merauke berakhir di sel tahanan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sulawesitoday.com (@sulawesitoday)

Drama itu bermula Sabtu (2/8). Pesawat JT-308 rute Jakarta-Kualanamuu tengah bersiap lepas landas. Tepatnya saat proses push back.

H tiba-tiba berteriak ada bom. Informasi ini disampaikan langsung pada awak kabin.

Teriakan tersebut memicu kepanikan. Awak kabin segera melapor ke pilot. Petugas keamanan bandara sigap. Pesawat ditarik kembali ke apron.

Proses pemeriksaan menyeluruh dilakukan. Namun, tidak ada temuan benda mencurigakan. Tidak ada sebutir bom pun.

  • Lantas, apa yang membuat H nekat melakukan itu?

Kombes Ronald Sipayung, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, membuka tabir motif. Berdasarkan pengakuan H, ia dilanda rasa kesal.

Lelah setelah menempuh perjalanan udara yang intens. Rute Merauke-Makassar-Jakarta-Kualanamu membuatnya tidak stabil secara psikologi.

Tindakan ceroboh H berujung sanksi hukum. Ia dijeratt pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Penyelidikan masih terus berjalan.

Untuk melengkapi berkas, polisi berencana memanggil keluarga H. Ini demi mendalami kondisi kejiwaan H yang masih labil.

Kasus ini menjadi peringatan keras. Bahwa setiap kata di dalam pesawat memiliki konsekuensi besar. Ucapan sembrono bisa menjerat diri dalam jeruji besi.

Baca Juga: Erwin Burase Bertemu Pengurus KONI, Komitmen Anggaran Dikawal demi Prestasi Nasional Parigi Moutong

Tags

Terkini