kriminal

MAKI Serahkan Bukti Dugaan Pejabat Kirim Tukang Pijat dan Keluarga Naik Haji Furoda Pakai Fasilitas Negara

Rabu, 20 Agustus 2025 | 19:57 WIB
Skandal dugaan korupsi kuota haji Kemenag meluas. MAKI mengungkap kerabat hingga tukang pijat pejabat naik Haji Furoda pakai fasilitas negara.

Sulawesitoday - Sebuah ironi mengiris hati. Di tengah jutaan umat menanti bertahun-tahun, rombongan kerabat pejabat dan tukang pijat justru melenggang ke Tanah Suci lewat haji Furoda. Bukan dengan biaya sendiri, namun semua berkat fasilitas negara. Praktik gelap nan kotor ini, bagai sebuah benih korupsi, kini terkuak menambah panjang sengkarut di Kementerian Agama.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, membuka lembar cerita ini. Ia mengungkap puluhan orang yang dekat dengan pejabat Kemenag bisa menunaikan ibadah haji Furoda. Akomodasi mereka di Arab Saudi, kata Boyamin, didanai penuh oleh negara. "Ada foto-fotonya, sudah saya serahkan ke KPK," ujar Boyamin, Rabu (20/8/2025), di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Siapa saja mereka yang "terpilih"? Boyamin menyebut ada istri-istri pejabat, pembantu, bahkan tukang pijat yang biasa melayani keluarga pejabat itu. "Hanya puluhan. Istri-istrinya. Tapi kan ada juga pembantu dan tukang pijat," katanya. Cerita ini, menurutnya, semakin membuat ruwet penyelenggaraan haji 2024.

Temuan itu bukan cerita tunggal, melainkan sebuah babak baru dalam drama panjang. Sebelumnya, KPK telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ke tahap penyidikan. Dengan kerugian negara ditaksir lebih dari satu triliun rupiah, kasus ini menjadi salah satu yang paling mencengangkan.

Semua bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kuota tambahan ini dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler, sisanya untuk haji khusus. Sembilan ribu lebih kuota haji khusus itu diserahkan ke biro travel swasta. Di sinilah intrik dan praktik lancung mulai menari.

KPK menemukan dugaan praktik jual-beli kuota haji khusus. Setoran yang diberikan travel kepada oknum pejabat Kemenag sangat fantastis, berkisar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta per kuota. Ini jelas menyalahi aturan. UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji telah gamblang menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Kini, benang kusut itu semakin terurai. Jemaah reguler, yang harus mengantre bertahun-tahun, seperti dipaksa berjalan kaki. Sementara, mereka yang punya koneksi, dengan mudah naik "jalan tol". Penemuan ini membuktikan, haji, sebuah ibadah suci, ternyata bisa dijadikan ladang uang dan kekuasaan bagi segelintir orang.

Baca Juga: Banting Tulang demi Rp150 Ribu per Hari, Kontras Upah Buruh dengan Gaji Harian DPR yang Tembus Rp3 Juta

Tags

Terkini