Sulawesitoday - Keputusan kontroversial Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, hanya memberikan sanksi administratif berupa surat teguran kepada Kepala Desa (Kades) Sipayo, Nurdin Ilo Ilo, memicu polemik. Kebijakan ini dinilai mengabaikan potensi pelanggaran pidana yang terang-terangan terlihat pada kasus pungutan liar (pungli) di lokasi tambang emas tanpa izin (PETI).
Surat teguran bupati tersebut, alih-alih menunjukkan ketegasan, justru mengundang tanya. Isinya hanya merujuk pada ketentuan hukum perdata, yaitu Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur perihal syarat sahnya perjanjian. Sementara, unsur pidana seperti penyalahgunaan jabatan dan pemerasan, yang seharusnya menjadi fokus utama, sama sekali tidak disentuh.
Padahal, secara kronologis, kasus ini bermula dari terbitnya surat resmi dari Kades Sipayo yang menetapkan pungutan sepuluh juta rupiah per unit alat berat yang beroperasi di lokasi PETI. Sebuah tindakan yang jelas melampaui batas kewenangan. Penggunaan 'stempel desa' untuk melegalkan pungutan pada aktivitas ilegal merupakan tindakan serius. Ini bukan lagi sekadar kesalahan administratif. Ini sudah ranah korupsi.
Menurut pengakuan Kades sendiri kepada Bupati, pungutan itu dilakukan demi kepentingan pembangunan desa. Bupati Erwin Burase, dalam kesempatan terpisah, sempat menyebut cara itu sebagai sebuah kekeliruan fatal. “Alasannya untuk kepentingan pembangunan, tapi caranya salah,” katanya. Sang Bupati juga telah memerintahkan Kades untuk mencabut surat pungutan tersebut. Namun, tindakan nyata dari pemerintah daerah hanya berhenti pada sanksi teguran ringan. Sebuah sinyal yang membingungkan.
Sementara itu, dalam kerangka hukum, tindakan Kades Sipayo dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara spesifik, perbuatannya masuk dalam kategori Pungutan Liar atau pemerasan dalam jabatan. Pasal 12 huruf e UU Tipikor secara gamblang menyebutkan, pejabat yang melakukan pungli bisa dipenjara minimal empat tahun hingga dua puluh tahun. Inilah ancaman hukuman riil yang sebenarnya.
Dengan diterbitkannya surat teguran yang terkesan 'lunak', publik menyoroti komitmen pemerintah daerah dalam menegakan pemerintahan yang bersih. Keputusan ini dinilai berpotensi merusak tatanan hukum. Seolah-olah, pungutan liar oleh pejabat dapat diselesaikan hanya dengan surat peringatan. Mengabaikan esensi pidana bisa membuka pintu bagi praktik serupa di masa depan. Praktik seperti ini ibarat memberikan lampu hijau kepada kejahatan, dan jelas membahayakan.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Prabowo Sampaikan DPR Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri