kriminal

Direktur Lokataru Dijerat Pasal Berlapis, Diduga Dalang Aksi Anarkis dengan Peralat Anak dan Remaja

Selasa, 2 September 2025 | 18:39 WIB
Polisi menetapkan Direktur Lokataru tersangka kasus penghasutan. Ia diduga peralat anak-anak dan sebarkan hoaks untuk aksi anarkis

Sulawesitoday - Tabir dalang di balik layar aksi anarkis yang melibatkan para remaja dan anak-anak akhirnya terbuka. Polisi kini mengungkap peran Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang diduga kuat sebagai penghasut utama. Pria berinisial DMR ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tangannya seolah menarik tali pementasan, memperalat anak-anak di bawah umur dalam sebuah kerusuhan.

Hal tersebut dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Selasa (2/9/2025).

"Penangkapan terhadap Saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan, yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis. Dengan melibatkan pelajar termasuk anak ya. Jadi anak ini usianya sebelum 18 tahun," kata Ade. Delpedro tak hanya menghasut secara lisan. Kepolisian juga menemukan perannya dalam menyebarkan informasi elektronik berisi berita bohong.

Berita-berita ini, kata Ade, berhasil memicu kegaduhan dan kerusuhan di tengah masyarakat. Tindakannya ini juga dijerat karena "merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa."

Atas perbuatannya tersebut, Delpedro kini dijerat pasal berlapis. Ia terancam hukuman berat dari tiga payung hukum sekaligus.

Tiga pasal itu adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, kemudian Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serangkaian pasal ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menindak lanjuti kasus ini. Terutama terkait pelibatan anak-anak.

Penangkapan Delpedro bukanlah sebuah kebetulan. Ade Ary menjelaskan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif. Proses penyidikan telah berjalan sejak 25 Agustus 2025 lalu. Pihak kepolisian tak bergerak tanpa bukti.

"Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka," tegas Ade Ary. Delpedro ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam. Sebuah akhir bagi seorang aktivis yang namanya kini terseret pusaran hukum, bukan lagi sebagai pembela, melainkan sebagai tertuduh.

Kasus ini menjadi pengingat pahit. Bahwa di tengah riuh narasi kebebasan berpendapat, ada batas tipis yang tak boleh dilanggar. Terutama jika menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak.

Baca Juga: Zetro Leonardo Purba, Diplomat Indonesia Meregang Nyawa di Lima, Istri Jadi Saksi Kunci Tragedi Mengerikan

Tags

Terkini