kriminal

Gugatan Perdata Rp125 Triliun Guncang Istana, Warga Gugat Wakil Presiden Gibran

Rabu, 3 September 2025 | 22:35 WIB
Warga layangkan gugatan perdata Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran di PN Jakarta Pusat. Ini alasannya terkait pendidikan dan PMH.

Sulawesitoday - Gugatan perdata mengejutkan. Seorang warga sipil melayangkan gugatan hukum kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tuntutan ganti ruginya fantastis. Nilainya mencapai Rp125 triliun. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat). Penggugatnya adalah Subhan. Ia bertindak melalui kuasa hukumnya, Subhan Palal & Rekan.

Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Didasarkan pada dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan ini menyoroty keabsahan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden 2024–2029.

Alasan utama gugatan tersebut adalah dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam undang-undang. Menurut pihak penggugat, Gibran disebut tidak menyelesaikan pendidikan setara SMA di Indonesia. Ia diketahui menamatkan pendidikannya di Orchid Park Secondary School Singapura.

Implikasi hukum dari gugatan ini amat serius. Subhan meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat. Ia ingin majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menduduki jabatan Wakil Presiden.

Tuntutan itu tidak berhenti di sana. Subhan juga menuntut Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tanggung renteng. Mereka diminta membayar ganti rugi materiil dan imateriil. Nilainya mencapai Rp125 triliun.

Jadwal sidang perdana 8 September 2025 telah ditetapkan. Langkah hukum Subhan ini mengalihkan perhatian publik. Sebelumnya, isu serupa pernah muncul dalam ranah politik.

Terutama saat PDIP melayangkan gugatan ke PTUN terhadap KPU. Namun, gugatan itu berfokus pada ranah administratif. Kini, medan pertarungan hukum bergeser. Berpindah ke ranah perdata.

Gugatan ini bukan lagi soal perselisihan administrasi pemilu. Ini tentang PMH yang dilandaskan pada isu fundamental. Isu tentang syarat konstitusional seorang pemimpin. Jalan terjal gugatan ini terbentang. Mata seluruh publik kini tertuju pada majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Menanti keputusan penting. Sebuah keputusan yang akan menentukan arah kasus ini, dan mungkin saja, preseden bagi masa depan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Ridwan Kamil Diduga Beli Mobil Klasik Eks BJ. Habibie dari Dana Korupsi, KPK Sita Mercedes-Benz

Tags

Terkini