Sulawesitoday - Keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae hanyalah langkah awal. Langkah ini membuka babak baru bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menghadapi tuntutan keadilan yang lebih besar. Mata publik kini tidak lagi terpusat pada sidang etik, melainkan pada pintu ruang penyidikan pidana. Akankah Polri berani melangkah lebih jauh, menyeret anggotanya ke meja hijau?
Dalam sidang maraton di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu (3/9), majelis etik memang telah mengetuk palu. Kompol Cosmas, anggota Brimob Polda Metro Jaya, resmi dipecat.
Keputusan ini datang usai ia terbukti melanggar kode etik berat terkait insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online. Pemecatan ini menjadi jawaban atas desakan publik yang terus menggema sejak insiden terjadi.
Tragedi itu terjadi pada 28 Agustus 2025 di kawasan Pejompongan, Jakarta. Saat itu, demonstrasi berubah mencekam. Sebuah kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas Affan hingga tewas di tempat. Kendaraan tersebut, yang merupakan bagian dari rombongan yang dipimpin Kompol Cosmas, dikemudikan oleh Bripka Rohmat.
Enam angggotaa Brimob lain, yakni Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani juga berada di dalam rantis naas tersebut.
Keputusan PTDH memang disambut baik. Namun, suara-suara sumbang masih terdengar. Tuntutan akan proses hukum pidana menguat. Aktivis HAM dan komunitas pengemudi ojek online (ojol) menilai sanksi etik belum cukup.
Keadilan sejati, bagi mereka, baru tercapai jika para pelaku menjalani proses di pengadilan umum. Kasus ini menjadi pedang bermata dua bagi institusi Polri. Di satu sisi, mereka menunjukkan ketegasan internal. Di sisi lain, mereka menghadapi ujian integritas yang lebih berat.
Di hadapan majelis, Kompol Cosmas sempat meneteskan air mata. Ia bersumpah tidak ada niat mencelakai korban. Ia hanya melaksanakan tugas pengamanan.
Namun, majelis menilai tindakkan yang terjadi adalah pelanggaran fatal. Kecelakaan yang merenggut nyawa adalah kesalahan yang tak bisa ditolerir, terlepas dari niat.
Kini, bola panas ada di tangan Polri. Apakah mereka akan melanjutkan proses pidana bagi Kompol Cosmas dan enam anggota Brimob lainnya? Kematian Affan Kurniawan bukan sekadar kasus biasa.
Ini adalah potret kerentanan masyarakat sipil saat berhadapan dengan aparat. Kisah ini adalah cerita tentang harapan, tentang keadilan yang dinanti. Dan babak ini belum usai.
Baca Juga: Gugatan Perdata Rp125 Triliun Guncng Istana, Warga Gugat Wakil Presiden Gibran