kriminal

Kades Sipayo Diperiksa Polres Parigi Moutong, Terkait Skema Pungli Tambang Emas Ilegal

Kamis, 4 September 2025 | 12:04 WIB
Polres Parigi Moutong memeriksa Kades Sipayo Nurdin Ilo Ilo terkait dugaan pungli PETI. Dokumen musyawarah jadi bukti pungutan Rp10 juta per excavator.

Sulawesitoday - Polres Parigi Moutong bergerak cepat. Kepala Desa Sipayo, Nurdin Ilo Ilo, kini dalam pusaran penyelidikan. Ia diperiksa terkait dugaan praktik pungli terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya, sebuah kasus yang ramai diperbincangkan publik.

Panggilan tersebut menyusul ramainya pemberitaan belasan media di daerah ini. Dugaan pungutan liar yang ia lakukan terendus awak media, sehingga mencuat ke permukaan. Kades Sipayo nampak melegalkanya aktivitas PETI dengan membubuhkan tanda tangan dan cap pada sebuah dokumen.

Dokumen tersebut adalah Berita Acara Kesepakatan hasil musyawarah antara Pemerintah Desa (Pemdes) bersama warganya dengan para pelaku usaha atau pengusaha PETI di desa itu.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian membenarkan pemanggilan tersebut. Konfirmasi ini disampaikan usai dirinya menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, dan berlangsung di aula kantor bupati. Pemeriksaan ini sebagai verifikasi. “Karena ada surat yang ramai di media, kita klarifikasi. Hari ini klarifikasi dan belum tahu hasilnya apa, masih pemeriksaan tadi,” singkat Kapolres.

Dalam Berita Acara Kesepakatan yang menjadi sorotan itu, secara gamblang disebutkan kewajiban para pelaku PETI. Kontribusi sebesar Rp10 juta per unit excavator ditetapkan. Dana ini wajib diserahkan kepada desa melalui pengurus yang dibentuk dalam musyawarah.

Klausul tersebut memastikan setiap pengusaha yang ingin beroperasi di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, wajib memberikan kontribusi. Hal ini telah tertuang dalam dua dari lima poin kesepakatan yang ada.

Sebagai informasi, langkah penegakan hukum ini sejalan dengan atensi Bupati Parigi Moutong. Sebelumnya, H. Erwin Burase telah memberikan teguran tegas kepada Kepala Desa Sipayo terkait dugaan pungli pertambangan. Kasus ini menjadi cermin betapa rentannya sumber daya alam terhadap praktik ilegal. Jaringan ini menjadi pekerjaan rumah aparat.

Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang merasa kebal hukum dalam menangguk keuntungan dari aktivitas tambang ilegal.

Baca Juga: Oknum Pimpinan DPRD Diduga Bekingi Kades Sipayo, Ancaman Pidana dari Bupati Berubah Teguran Ringan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sulawesitoday.com (@sulawesitoday)

 

Tags

Terkini