Sulawesitoday - Sorotan tajam mengarah pada Wakil Menteri BKKBN Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka. Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mempertanyakan keseriusan pejabat tersebut. Rangkap jabatan sebagai komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk masih berlanjut.
"Masalah ini sangat serius," tegas Nurhadi dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (7/9/2025). Politikus NasDem itu menekankan pentingnya fokus penuh. Program stunting membutuhkan dedikasi total. Indonesia Emas 2045 tidak bisa ditunda-tunda lagi.
Rangkap jabatan ini dimulai sejak 28 Mei 2025. Keputusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas. Larangan tegas telah dikeluarkan. Namun implementasinya masih tersendat.
-
Transparansi Pejabat Negara Dipertanyakan
Nurhadi menuntut klarifikasi langsung dari Wamen Isyana. Konflik kepentingan harus dihindari. Transparansi menjadi kunci utama. "Pilih satu saja. Negara atau bisnis," ujarnya dengan nada tegas.
Peran BKKBN sangat strategis dalam menurunkan stunting. Bonus demografi Indonesia bergantung program ini. Konsentrasi terbagi bisa berakibat fatal. Masa depan bangsa dipertaruhkan.
Data menunjukkan angka stunting masih tinggi. Target penurunan butuh kerja keras. Fokus terpecah bisa menghambat pencapaian. Indonesia Emas 2045 semakin jauh dari genggaman.
-
Putusan MK Menjadi Landasan Hukum Kuat
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan tegas dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Sidang pleno MK di Jakarta, Kamis (28/8/2025) menghasilkan putusan bersejarah. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dengan jelas.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo saat itu. Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara kini diperluas. Frasa "wakil menteri" resmi masuk dalam norma hukum. Larangan rangkap jabatan semakin komprehensif.
Putusan ini diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa. Dukungan juga datang dari pengemudi ojek daring Didi Supandi. Meski permohonan Didi ditolak karena tidak memiliki kedudukan hukum. Substansi putusan tetap kuat dan mengikat.
-
Transformasi Kepengurusan BUMN Dimulai
Menteri BUMN Erick Thohir merespons positif putusan MK. Transformasi kepengurusan akan dilakukan bertahap. "Kita melakukan transformasi sesuai makna putusan," ujar Erick di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (5/9/2025).
Pemerintah mendapat waktu dua tahun untuk implementasi. Tenggat ini cukup untuk transisi mulus. Namun urgensi tetap tinggi. Setiap hari menunda berarti kehilangan momentum.
Erick menegaskan komitmen transformasi total. "Kita akan lakukan sesuai yang dijalankan," tegasnya dengan yakin. Proses ini melibatkan ratusan pejabat. Koordinasi lintas kementerian mutlak diperlukan.
-
Norma Baru Pasal 23 UU Kementerian
Pasal 23 kini berbunyi lebih tegas. Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta juga dilarang. Pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD ikut masuk larangan.
Dua hakim konstitusi menyatakan berbeda pendapat. Daniel Yusmic P Foekh dan Arsul Sani memiliki pandangan dissenting opinion. Namun mayoritas hakim mendukung putusan ini. Kekuatan hukum tetap mengikat penuh.