kriminal

KPK Periksa Nizar Ali Terkait Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Jumat, 12 September 2025 | 19:08 WIB
Mantan Sekjen Kemenag Nizar Ali diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji tambahan rugikan negara Rp1 triliun.

Sulawesitoday - Gedung Merah Putih KPK kembali menjadi saksi bisu pemeriksaan penting. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat, 12 September 2025. Statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam. Nizar tampak tenang saat keluar gedung. Wartawan langsung menghampiri mantan pejabat tinggi Kemenag tersebut.

"Pertanyaan tidak terlalu banyak," ungkap Nizar. Ia menjelaskan fokus pemeriksaan. Penyidik menanyakan mekanisme penerbitan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. SK tersebut mengatur pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah haji.

"Saya diminta jelaskan proses administratif penerbitan SK," lanjut Nizar. Namun mantan Sekjen ini menegaskan batasan kewenangannya. "Pembagian kuota haji bukan kewenangan saya sebagai Sekjen."

Dugaan penyimpangan menguat setelah ditemukan fakta mengejutkan. Kebijakan pembagian kuota tambahan dilakukan secara merata 50:50. Pembagian ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Regulasi jelas menyebutkan proporsi yang berbeda. Kuota khusus seharusnya hanya 8 persen. Sementara kuota reguler mencapai 92 persen. Namun dalam praktiknya, kebijakan justru membagi sama rata antara kedua kategori tersebut.

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan status penyidikan kasus ini. "Kasus sudah naik ke tahap penyidikan," tegas Ali Fikri. Tim penyidik tengah mendalami berbagai aspek. Fokus utama pada dugaan suap dan penyalahgunaan kewenangan.

"Kami memeriksa berbagai pihak," sambung Ali Fikri. Target pemeriksaan meliputi pejabat Kemenag. Pengelola travel haji juga masuk dalam radar penyidikan. Tujuannya mengungkap potensi suap maupun penyalahgunaan kewenangan.

Langkah pencegahan telah diambil KPK. Tiga nama kunci telah dicegah bepergian ke luar negeri. Daftar tersebut mencakup mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz juga masuk daftar pencekalan. Direktur Maktour Fuad Hasan Masyhur melengkapi trio yang dicegah.

Pemeriksaan meluas ke berbagai kalangan. Tokoh agama Ustaz Khalid Basalamah turut diperiksa penyidik. Keterlibatannya terkait penelusuran dugaan pengaturan kuota. Fokus pada peran biro travel dalam skema pembagian kuota.

Jejak kerugian negara mulai terungkap. Hasil penelusuran awal menunjukkan angka fantastis. Kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun. Nilai tersebut berasal dari pengalihan kuota dan keuntungan ilegal pihak tertentu.

Meski demikian, KPK belum merilis nama tersangka. Status penyidikan masih berlanjut. Tim antikorupsi terus menggali bukti-bukti kuat. Harapannya, kasus besar ini dapat terungkap tuntas.

Kasus kuota haji tambahan ini ibarat gunung es raksasa. Permukaan yang terlihat hanya sebagian kecil. Di balik angka Rp1 triliun, tersembunyi jejaring kompleks yang melibatkan berbagai pihak. Keadilan bagi jemaah haji yang dirugikan menjadi pertaruhan utama dalam penyidikan ini.

Baca Juga: KPK Bongkar Skema Splitting Kuota Haji 2024, Kapusdatin BP Haji Diperiksa Intensif

Tags

Terkini