kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polres Pasangkayu Bekuk Pembunuh Karyawan PNM Desa Sarjo

Minggu, 21 September 2025 | 19:17 WIB
Polres Pasangkayu berhasil menangkap Risman (33), tersangka pembunuhan karyawan PNM Hijrah dalam 24 jam. Warga bongkar rumah pelaku
  • Apakah Situasi Sudah Terkendali?

Kapolsek Bambalamotu, Iptu Yauri Yusuf, memastikan koordinasi ketat dengan Kepala Desa Sarjo untuk menjaga stabilitas keamanan. Aparat berkomitmen mengawal agar situasi tetap kondusif.

"Kami akan kawal supaya situasi tetap kondusif. Tadi aksi sudah selesai dan pihak keluarga menyampaikan tidak akan ada lagi tindakan lanjutan," kata Yauri dengan nada meyakinkan.

Keluarga korban juga memberikan jaminan tidak akan melakukan aksi susulan. Pembongkaran rumah dianggap sudah cukup sebagai bentuk protes dan penyaluran rasa kecewa.

Sementara itu, proses hukum terus bergulir. Risman masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya. Hasil autopsi jenazah Hijrah telah keluar dan semakin menguatkan bukti keterlibatan tersangka dalam pembunuhan sadis ini.

Kasus yang sempat menggegerkan warga Desa Sarjo kini memasuki babak baru. Penetapan tersangka menjadi langkah awal menuju keadilan bagi Hijrah dan keluarganya. Masyarakat diimbau tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.

Baca Juga: Setelah SPBU Shell Kolaps, Bahlil Baru Sadar Pentingnya Kilang Swasta Investasi Rp203 Triliun?

Halaman:

Tags

Terkini