Sulawesitoday - Kegelapan kasus pembunuhan brutal yang merenggut nyawa karyawan PNM Mekar berusia 19 tahun akhirnya menemukan titik terang. Satreskrim Polres Pasangkayu berhasil mengamankan Risman (33), tersangka utama pembunuhan Hijrah di kebun kelapa Desa Sarjo, Sabtu (20/9/2025).
Penangkapan berlangsung kilat. Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan tergeletak mengenaskan di antara pohon kelapa Dusun Tangga-Tangga. Kecepatan aparat dalam memburu pelaku menunjukkan keseriusan penanganan kasus yang mengguncang ketenangan warga Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
View this post on Instagram
Kasat Reskrim IPTU Rully Marwan memastikan penetapan status tersangka bukan keputusan tergesa-gesa. "Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka," tegas IPTU Rully, Minggu (21/9/2025). Bukti-bukti kuat telah mengantarkan penyidik pada keyakinan penuh. Hasil autopsi tim forensik RS Bhayangkara Mamuju menjadi salah satu fondasi penetapan status hukum tersangka.
-
Bagaimana Kronologi Pembunuhan Terjadi?
Tragedi bermula dari rutinitas kerja Hijrah sebagai penagih angsuran PNM. Korban mendatangi rumah nasabah di Dusun Urubanua untuk menjalankan tugas penagihan. Risman, suami salah satu nasabah, menjadi sosok terakhir yang berjumpa dengan korban.
Perjalanan pulang berubah menjadi mimpi buruk. Adu mulut pecah antara keduanya. Emosi Risman meledak hingga kalap. Tangan bengis pria berusia 33 tahun itu menganiaya Hijrah sampai nyawa melayang.
Tindakan bejat tidak berhenti sampai di situ. Pelaku melepas celana korban untuk mempermalukan jasadnya. Kejamnya, Risman meninggalkan korban begitu saja di lokasi sepi tanpa rasa kemanusiaan sedikitpun.
Jasad Hijrah ditemukan warga dalam kondisi yang memilukan. Kebun kelapa yang biasanya menjadi sumber mata pencaharian berubah menjadi saksi bisu tragedi kemanusiaan.
-
Mengapa Warga Membongkar Rumah Tersangka?
Amarah tidak bisa dibendung. Keluarga korban bersama puluhan warga Desa Sarjo memutuskan membongkar habis rumah Risman, Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 15.00 WITA. Balok kayu dan besi menjadi senjata untuk merobohkan dinding dari depan hingga belakang.
Barang-barang sudah dikosongkan terlebih dahulu. Untuk mempercepat proses, keluarga korban bahkan berencana menarik pondasi menggunakan truk. Suara gemuruh hancurnya bangunan seakan menjadi teriakan keadilan dari hati yang terluka.
Harmina, salah satu keluarga korban, menjelaskan aksi pembongkaran merupakan luapan emosi yang sudah tidak tertahankan. "Tadi kami juga sudah dapat info dari pihak kepolisian bahwa terduga sudah ditetapkan sebagai pelaku," ujar Harmina di rumah duka.
Dukungan datang dari berbagai penjuru. Tidak hanya keluarga dari Desa Maponu, tetapi juga keluarga dari luar desa ikut bergabung. Warga Sarjo pun memberikan dukungan penuh karena menganggap pelaku telah mengotori nama kampung.
"Jadi aksi ini bentuk kekecewaan kami. Pelaku dianggap sudah mengotori kampung," tambah Harmina dengan mata berkaca-kaca.
Artikel Terkait
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Usai Viral Soal Rampok Uang Negara, Ternyata Ini Proses Mekanisme PAW di Legislatif
Ancaman Realokasi Anggaran MBG Rp71 Triliun, Menkeu Purbaya Siapkan Skenario Darurat
DANA Kaget Viral, Panduan Lengkap Cara Klaim Saldo Gratis dan Hindari Penipuan Online
Ini Alasan KPK Peringatkan Menkeu Purbaya, Ada Hubungannya dengan Kebijakan Rp200 triliun
Setelah SPBU Shell Kolaps, Bahlil Baru Sadar Pentingnya Kilang Swasta Investasi Rp203 Triliun?