Sulawesitoday - Minggu sore yang seharusnya tenang di Desa Riding Panjang berubah menjadi arena operasi besar-besaran. Polda Kepulauan Bangka Belitung menyerbu sebuah gudang milik PT Bangka Perkasa Energy pada 16 November 2025. Hasilnya mencengangkan: 42 ribu liter BBM subsidi tanpa dokumen sah disita. Lima orang diamankan di tempat.
Operasi ini berawal dari laporan warga. Mereka mencurigai aktivitas keluar-masuk truk di gudang terpencil itu. Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, mengonfirmasi temuan tersebut. "Tim kami mengamankan 42 ton BBM," ujarnya tegas. "Termasuk beberapa mobil tangki dan truk modifikasi untuk menampung BBM ilegal."
Bukan operasi main-main. Polisi menangkap DN alias Decka, sang direktur perusahaan. AA alias Abi, komisaris PT tersebut, ikut digiring ke Mapolda. Dua sopir bernama BS dan IP turut diamankan. Seorang kernet, AW, melengkapi deretan tersangka. Kelimanya kini menghuni sel tahanan.
Barang bukti yang disita cukup lengkap. Selang penyalur BBM, mesin pompa, puluhan drum, hingga tedmon berisi solar subsidi. Semuanya tanpa izin resmi. Gudang yang tampak biasa itu ternyata menyimpan operasi gelap bernilai ratusan juta rupiah.
-
Dari Mana BBM Ilegal Ini Berasal?
Fauzan membongkar modus para pelaku. BBM subsidi itu berasal dari dua jalur berbeda. Sebagian besar diangkut dari Sumatera Selatan menggunakan dua truk modifikasi. "Dari Sumsel, mereka bawa pakai truk yang sudah diubah tangkinya," jelasnya. Truk-truk itu melintasi jalur darat menuju gudang di Belinyu.
Sumber kedua lebih mengkhawatirkan. Para pelaku mengumpulkan BBM dari berbagai titik di Pulau Bangka. Mereka membeli solar subsidi dari SPBU atau agen resmi dengan dalih untuk nelayan. Padahal, tujuan sebenarnya untuk ditimbun dan dijual kembali dengan harga tinggi. Praktik ini merugikan nelayan sejati yang membutuhkan BBM untuk melaut.
Dua truk modifikasi kini parkir di halaman Mapolda Babel. Dua mobil tangki lainnya menunggu pemeriksaan forensik. Total 42 ton BBM subsidi menjadi barang bukti utama. Nilainya tidak main-main kalau dijual ke pasar gelap.
-
Hukuman Apa yang Menanti Para Pelaku?
Ancaman hukuman cukup berat menanti kelima tersangka. Mereka dijerat Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Perdagangan. Pasal tambahan, nomor 54 jo Pasal 28 ayat 1, menyasar pemalsuan dan penyalahgunaan BBM. Rentang hukumannya 5 hingga 6 tahun penjara.
"Kami akan proses secara hukum," tegas Fauzan. Pemeriksaan intensif terus berlanjut. Polisi mendalami kemungkinan jaringan lebih besar di balik operasi ini. Siapa pemasok BBM dari Sumsel? Ke mana BBM ilegal ini akan dijual? Pertanyaan-pertanyaan itu masih menggantung.
Yang jelas, dampak penimbunan BBM subsidi sudah terasa. Antrean panjang di SPBU Bangka Belitung makin parah. Kelangkaan solar membuat nelayan kesulitan melaut. Harga ikan di pasar lokal naik. Rakyat kecil yang menanggung akibatnya.
-
Bukan Kali Pertama, Pola Kejahatan Berulang
Ironisnya, ini bukan skandal BBM subsidi pertama di Babel. Februari 2025 lalu, Polres Pangkalpinang mengungkap kasus serupa. Seorang pelaku bernama Okta bin Tanwin ditangkap dengan 5.000 liter solar subsidi. Lima ton BBM itu disimpan dalam 90 jerigen dan tiga toren besar.
AKP Asmadi, Kasat Polairud Polres Pangkalpinang, mengungkap modus Okta. "Dia beli solar dari SPBN PPI Ketapang Pangkalbalam," kata Asmadi kepada wartawan. Solar bersubsidi itu kemudian dijual ke tambang timah ilegal dengan harga Rp10.000 per liter. Markup harga hampir 100 persen dari harga resmi.
"Akibat ulah pelaku, nelayan kesulitan dapat BBM," tandas Asmadi kala itu. Pola yang sama terulang di kasus Belinyu. Penimbunan, penjualan ke sektor ilegal, kerugian bagi masyarakat. Seperti lingkaran setan yang tak pernah putus.
Fauzan mengingatkan keras kepada publik. "Jangan menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi." Imbauan itu bukan sekadar peringatan. Ini ancaman serius bagi siapa saja yang berani mengulangi. "Temuan seperti ini akan kami tindak tegas," pungkasnya dengan nada tidak main-main.