• Selasa, 21 Juli 2026

Jaringan Korupsi Migas Riza Chalid-Kerry Adrianto Rugikan Negara Rp 285 Triliun via Manipulasi Terminal BBM Merak

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 16:54 WIB
Jaringan Korupsi Migas Riza Chalid-Kerry Adrianto Rugikan Negara Rp 285 Triliun via Manipulasi Terminal BBM Merak
Jaringan Korupsi Migas Riza Chalid-Kerry Adrianto Rugikan Negara Rp 285 Triliun via Manipulasi Terminal BBM Merak

Sulawesitoday - Jaksa penuntut umum telah membuka tabir jaringan korupsi yang melibatkan seorang pengusaha migas terkemuka dan keluarganya. Modus operandi mereka? Memanfaatkan kepercayaan yang dibangun dari reputasi puluhan tahun di dunia perdagangan minyak dan gas mentah. Hasilnya menghancurkan—negara kehilangan Rp 285 triliun.

Sosok utama dalam kasus ini ialah Riza Chalid, seorang trader migas berpengalaman yang dikenal luas di industri. Bersama anaknya, Muhamad Kerry Adrianto Riza, mereka membangun skema yang sangat rapi. Tidak terasa, skema itu menyerap miliaran rupiah dari kas negara selama lebih dari satu dekade.

  • Bagaimana Kepercayaan Berubah Menjadi Kesempatan Berbisnis Gelap?

Di tahun 2006, Danny Subrata—direktur PT Oiltanking Merak pada masa itu—menerima janji menarik dari Kerry Adrianto. Janji sederhana namun krusial: pabrik penyimpan bahan bakar minyak (TBBM) Merak akan disewakan ke Pertamina dengan kontrak jangka panjang setelah akuisisi selesai. Saat itu Danny percaya.

Karena dibalik Kerry berdiri Riza Chalid, seorang nama yang sudah terbukti kredibel di ekosistem migas nasional.

Kepercayaan itu adalah lubang pertama dari kerugian besar negara.

Proses dimulai dengan penawaran kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak dari Gading Ramadhan Joedo—direktur PT Tangki Merak—kepada Hanung Budya Yuktyanta, saat itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero). Pertamina merespon positif. Mereka sepakat menyewa terminal yang belum menjadi milik PT Tangki Merak itu. Ironis memang. Tapi logika bisnis mengalir lancar karena Riza Chalid menjadi personal guarantee dalam kredit akuisisi di Bank BRI. Oiltanking Merak menjadi jaminan. Semua terlihat sah dan terlindungi.

  • Mekanisme: Penunjukan Langsung Tanpa Justifikasi yang Jelas

Melalui Irawan Prakoso, Riza dan Kerry kemudian mendesak Hanung untuk mempercepat prosés. Desakan itu berhasil. Alfian Nasution, selaku Vice President Supply dan Distribusi Pertamina pada periode 2011-2015, merespon dengan meminta direktur utama Pertamina melakukan penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak. 

Penunjukan langsung. Itu kalimat magis yang memotong birokrasi panjang dan proses tender kompetitif. Padahal, sebut jaksa penuntut umum, sewa Terminal BBM Merak sama sekali bukan termasuk kategori barang atau jasa kritis untuk operasional Pertamina. Tidak urgent. Tidak business critical. Seharusnya tidak boleh melalui jalur penunjukan.

Kerry dan Gading bahkan meminta Alfian melakukan hal yang lebih berani: menghapus klausul kepemilikan aset dalam dokumen kerja sama. Artinya, terminal yang Pertamina bayar setiap bulan—tidak akan pernah menjadi milik mereka. Sewa abadi. Profit abadi. Untuk siapa? Tidak untuk negara.

  • Kerugian: Dekade Penuh Pembayaran yang Seharusnya Tidak Ada

Hasil dari manipulasi kontrak ini sangat menggiurkan bagi pihak Riza-Kerry, namun mencelakakan bagi kas negara. Pertamina melakukan pembayaran sewa terminal BBM periode April 2012 hingga November 2014 dengan jumlah fenomenal: Rp 2,9 triliun. Ini terjadi pada periode saat Pertamina sama sekali tidak memerlukan kapasitas penyimpanan tambahan seperti itu.

Kejahatan finansial itu tidak berhenti pada 2014. Pembayaran berlanjut, terus dan terus. Dokumen dakwaan yang diajukan Jaksa pada Senin (14/10/2025) menunjukan kerugian kumulatif selama periode 2014-2024: Rp 2.905.420.003.854,00—lebih dari Rp 2,9 triliun yang terus mengalir dari kantong Pertamina dan Pertamina Patra Niaga.

Pengeluaran yang seharusnya tidak pernah ada di dalam anggaran. Setiap transaksi itu adalah bukti manipulasi sistem kepercayaan antar institusi dan individu.

  • Siapa di Belakang Keputusan? Pemain Internal Pertamina

Fenomena ini tidak terjadi dalam vakum. Ada pemain internal—penyelenggara negara—yang turut memfasilitasi. Hanung Budya Yuktyanta dan Alfian Nasution bukan bystander. Mereka adalah decision maker yang menerjemahkan desakan Riza-Kerry ke dalam keputusan bisnis Pertamina. Keputusan yang secara administratif melanggar kaidah pengadaan dan secara ekonomis membawa kerugian massif.

Inilah yang dimaksud dengan jaringan. Bukan hanya trader migas pintar dan berbisnis kreatif, tapi sinergi—atau lebih tepat, kolaborasi gelap—dengan manajemen perusahaan negara yang seharusnya menjadi gatekeeper.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini