• Senin, 20 Juli 2026

Kemenkum Sulteng Buka Pintu Perlindungan Merek Kolektif bagi UMKM Pangan

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 16:02 WIB
Kemenkum Sulteng selenggarakan seminar nasional perlindungan merek kolektif untuk produk pangan UMKM. Ciptakan ekosistem inovasi berkelanjutan dan daya saing tinggi
Kemenkum Sulteng selenggarakan seminar nasional perlindungan merek kolektif untuk produk pangan UMKM. Ciptakan ekosistem inovasi berkelanjutan dan daya saing tinggi

Sulawesitoday - Produk pangan lokal Indonesia berkualitas tinggi. Namun kalah kompetisi di pasaran. Masalahnya sederhana namun nyata—tidak ada "kartu identitas hukum" yang memperkuat posisi mereka. Inilah mengapa Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah konkret. Mereka menyelenggarakan seminar nasional guna membuka mata para pelaku usaha terhadap sebuah instrumen hukum yang sering terabaiakan: merek kolektif.

Seminar Nasional dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan tema "Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan Melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi" digelar secara hybrid pada Selasa (14/10) kemarin. Penyelenggaraannya melibatkan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia, dengan Jakarta sebagai pusat acara dan semua daerah terhubung melalui platform virtual Zoom.

Di Sulawesi Tengah, kehadiran langsung dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, bersama seluruh pejabat dan pegawai menunjukan tingkat keseriusan lembaga tersebut. Apalagi, acara ini juga melibatkan Dinas Koperasi dan UMKM dari tingkat provinsi hingga kabupaten kota di seluruh kepulauan. Kolaborasi lintas sektor semacam ini jarang terjadi.

  • Mengapa Merek Kolektif Menjadi Kunci?

Pertanyaannya sederhana: apa bedanya merek kolektif dengan merek biasa? Jawabannya substansial. Merek kolektif adalah instrumen perlindungan kekayaan intelektual (KI) yang memungkinkan sekelompok produsen—baik itu koperasi maupun UMKM—untuk mendaftarkan produk mereka secara bersama-sama dengan jaminan hukum yang kuat. Dengan cara ini, produk pangan lokal bukan hanya sekedar "barang dagangan biasa," melainkan menjadi komoditas yang terlegitimasi dan terlindungi.

Kementerian Hukum, melalui kegiatan ini, hendak memastikan setiap inovasi produk pangan memiliki nilai ekonomi dan perlindungan hukum yang jelas. Tanpa perlindungan semacam ini, pelaku UMKM sering kali kalah bersaing. Produk mereka ditiru tanpa izin. Konsumen bingung mana yang asli. Kepercayaan berkurang. Penjualan menurun. Siklus ini berulang.

  • Dari Seminar ke Aksi Nyata

Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, menegaskan komitmen pemerintah dengan pernyataan yang tegas.

"Pendaftaran merek kolektif adalah langkah strategis untuk memperkuat posisi produk lokal di pasar nasional dan global," ujarnya dalam kesempatan tersebut. Dia menekankan bahwa dengan perlindungan hukum yang jelas, koperasi dan UMKM dapat tumbuh lebih berkelanjutan dan kompetitif.

Poin yang disampaikan Renaldy mencerminkan pemahaman mendalam tentang tantangan sektor ekonomi rakyat. Bukan sekadar slogan, melainkan respons terhadap kebutuhan nyata di lapangan. Banyak pelaku UMKM tidak menyadari bahwa proses pendaftaran merek kolektif itu mudah dan menguntungkan. Mereka berasumsi prosesnya rumit, mahal, atau bahkan tidak perlu. Padahal, realitasnya berbeda.

  • Sinergi: Pemerintah, Koperasi, dan UMKM

Kolaborasi antara Kemenkum dan Koperasi Merah Putih menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak hanya membuat kebijakan dari atas, melainkan turut turun tangan memfasilitasi transformasi.

"Kita ingin memastikan setiap inovasi memiliki nilai ekonomi dan dilindungi secara hukum," tambah Renaldy. "Kanwil Kemenkum Sulteng siap mendukung pelaku UMKM dan koperasi dalam pendaftaran merek kolektif, agar produk daerah memiliki daya saing tinggi dan bernilai tambah."

Pernyataan ini bukan sekadar janji verbal. Di Sulawesi Tengah, infrastruktur hukum sudah disiapkan. Tim ahli dari Kanwil Kemenkum siap membantu proses pendaftaran. Mereka memahami bahwa UMKM sering kali kekurangan sumber daya untuk navigasi dunia perizinan yang kompleks. Oleh karena itu, fasilitasi langsung menjadi kunci sukses pelaksanaan program ini.

  • Ekosistem Inovasi yang Kokoh

Melalui kegiatan seminar nasional ini, target besar yang ingin dicapai adalah terbentuknya ekosistem inovasi industri pangan yang kuat, kolaboratif, dan berbasis kekayaan intelektual. Ekosistem seperti ini tidak lahir dalam semalam. Namun, dengan momentum acara ini, fondasi sudah diletakkan.

Produk pangan lokal—mulai dari kopi specialty Sulteng, kakao premium, hingga hasil olahan tradisional yang bernilai tinggi—memiliki potensi ekspor yang belum dimaksimalkan. Penyebab utamanya bukan kualitas produk, tetapi lemahnya perlindungan hukum dan positioning pasar. Merek kolektif adalah solusi yang mengubah permainan. Dengan status terlegitimasi dan terlindungi, produk lokal dapat bersaing setara dengan merek-merek regional atau internasional.

  • Peluang Terbuka Lebar

Bagi UMKM dan koperasi yang belum familiar dengan konsep merek kolektif, ini adalah momentum emas. Pendaftaran merek kolektif bukan hanya tentang legalitas, melainkan tentang membangun narasi produk yang kuat, meningkatkan brand awareness, dan membuka akses ke pasar yang lebih luas. Konsumen modern tidak hanya membeli produk. Mereka membeli cerita, nilai, dan jaminan kualitas. Merek kolektif memberikan semua itu.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini