• Selasa, 21 Juli 2026

Menkeu Purbaya Tolak Alokasi Anggaran untuk Family Office Usulan Luhut, Prioritas pada Efisiensi Publik

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 08:47 WIB
Menkeu Purbaya tegas menolak mengalihkan anggaran negara untuk proyek family office DEN. Prioritas Kementerian Keuangan tetap pada pengelolaan anggaran efisien
Menkeu Purbaya tegas menolak mengalihkan anggaran negara untuk proyek family office DEN. Prioritas Kementerian Keuangan tetap pada pengelolaan anggaran efisien

Sulawesitoday - Prioritas pengelolaan anggaran efisien, bukan menciptakan instrumen baru untuk kekayaan pribadi konglomerat. Itulah posisi tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ketika merespons wacana pembentukan family office yang tengah dirancang Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Terdengar simpel.

Namun, di balik deklarasi singkat ini tersembunyi pertanyaan fundamental: sejauh mana tanggung jawab negara dalam memfasilitasi manajemen kekayaan privat ultra-kaya?

  • Anggaran Publik Bukan untuk Membangun Sarana Kekayaan Pribadi

Menkeu Purbaya memastikan, pihaknya tidak akan menggeser komposisi anggaran negara untuk mendukung proyek family office yang belum jelas konsepnya. Saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, pekan lalu, dia menegaskan fokus utamanya.

"Kalau kasih anggaran yang tepat, nanti pasti pelaksanaannya tepat waktu, tepat sasaran, dan nggak ada yang bocor. Itu aja," ujarnya sambil tersenyum ringan.

Nada santai dalam jawaban formal itu mengisyaratkan sesuatu: pertanyaan soal family office bukanlah prioritas dalam conversation room Kementerian Keuangan saat ini. Purbaya mengakui sudah mendengar pembahasan tentang hal ini dalam jangka waktu lama.

Namun, keputusan untuk tidak terlibat lebih dalam adalah pilihan sadar. "Oh, saya udah denger lama isu itu, tapi biar saja. Kalau DEN bisa bangun sendiri, ya bangun aja sendiri. Saya anggarannya nggak akan alihkan ke sana."

  • Apa Sebenarnya Family Office yang Digodok DEN?

Istilah family office masih terasa asing bagi sebagian besar publik Indonesia. Dalam dunia keuangan global, family office adalah entitas korporat yang didesain khusus untuk mengelola aset dan kekayaan keluarga ultra kaya—sering kali melibatkan portofolio investasi lintas sektor dan negara.

Instrumen ini banyak ditemukan di pusat-pusat keuangan internasional seperti Singapura, Hong Kong, dan Lusembourg, di mana regulasi pajak relatif fleksibel.

Dewan Ekonomi Nasional kini sedang meracik konsep serupa untuk diterapkan di Indonesia, khususnya dengan latar lokasi Bali sebagai titik pusat operasional. Tujuannya transparan: menarik ultra high net worth individual (UHNWI)—individu dengan kekayaan bersih lebih dari 30 juta dolar—untuk menempatkan aset mereka di dalam wilayah yurisdiksi Indonesia.

  • Konsep yang Belum Terangkap Sepenuhnya

Di sini muncul pertanyaan menarik: mengapa Menkeu tidak sepenuhnya memahami konsep yang sedang didorong oleh pimpinan DEN itu? Purbaya secara jujur mengakui ketidakpahaman mendalam akan mekanisme family office, meskipun Ketua DEN kerap menyinggungnya dalam diskusi formal.

"Saya belum terlalu ngerti konsepnya walaupun Pak Ketua DEN sering bicara, tapi saya nggak pernah lihat. Jadi, saya nggak bisa jawab," tuturnya dengan nada skeptis namun ramah.

Ketidakpahaman ini—atau mungkin lebih tepat disebut sebagai peniadaan komitmen—menggambarkan celah dalam koordinasi lintas kementerian. Menkeu seperti berpesan: sebelum melibatkan anggaran publik, konsep ini harus matang dulu. Matang dalam pengertian, matang dalam eksekusi, dan paling penting—matang dalam legitimasi.

  • Fokus Kementerian Keuangan: Efisiensi, Bukan Inovasi Keuangan Pribadi

Purbaya mengartikulasikan prioritas Kementerian Keuangan dengan jelas. Kementerian tidak sedang dalam mode eksplorasi instrumen investasi baru. Sebaliknya, energi difokuskan pada pengelolaan anggaran yang ada agar berjalan dengan presisi, tanpa kebocoran, dan mencapai target sasaran secara optimal.

"Saya fokus," katanya singkat. Sebuah deklarasi yang berisi banyak makna.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini