Sulawesitoday - Upaya hukum Nadiem Makarim menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu pada Senin, 13 Oktober 2025. Hakim tunggal I Ketut Darpawan memutuskan status tersangka yang disematkan Kejaksaan Agung tetap sah. Dengan begitu, pintu pengadilan terbuka lebar untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai ratusan miliar rupiah.
Putusan ini bukan sekadar formalitas prosedural. Ia menjadi penegasan bahwa argumen tim kuasa hukum Nadiem—yang dipimpin pengacara kondang Hotman Paris—tidak cukup kuat menggugurkan penetapan tersangka. Bahkan klaim tentang tidak adanya kerugian negara versi BPKP pun tak mampu mengubah keyakinan hakim.
Lantas, apa yang sesungguhnya terjadi dalam persidangan? Mengapa gugatan tersebut kandas? Dan bagaimana nasib Nadiem selanjutnya?
-
Mengapa Gugatan Praperadilan Nadiem Ditolak?
Dalam amar putusannya, Hakim Darpawan tidak menemukan cacat hukum dalam proses penetapan tersangka. "Mengadili; satu, menolak permohonan praperadilan pemohon," ucapnya lugas. Kalimat berikutnya semakin menegaskan. Nadiem harus menanggung biaya perkara—meskipun nominalnya nihil.
Pertimbangan hakim sebenarnya sederhana namun fundamental. Kejaksaan Agung dinilai telah menjalankan prosedur penyidikan sesuai hukum acara pidana. Bukti-bukti dikumpulkan secara sistematis. Saksi-saksi diperiksa. Ahli-ahli dihadirkan. Dokumen pengadaan ditelisik dengan cermat.
"Penyidikan yang dilakukan termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana," tegas Hakim Darpawan dalam pertimbangan tertulisnya.
Artinya? Tidak ada pelanggaran formil. Penetapan tersangka bukan hasil kerja gegabah atau rekayasa politis. Setidaknya, itulah yang diyakini majelis hakim setelah memeriksa seluruh dokumen perkara.
Bagi Nadiem, ini pukulan telak. Status tersangka yang ia gugat sejak 23 September 2025 lalu kini resmi dikukuhkan oleh pengadilan. Harapan untuk lolos dari jerat hukum melalui mekanisme praperadilan sirna dalam sekejap.
-
Pertarungan Versi BPKP vs Kejaksaan: Siapa yang Benar?
Menariknya, sidang praperadilan ini menyajikan narasi kontradiktif yang cukup dramatis. Di satu sisi, kuasa hukum Nadiem—Hotman Paris—berulang kali menekankan hasil audit BPKP. Menurutnya, lembaga pengawas keuangan itu tidak menemukan kerugian negara dalam pengadaan Chromebook tahun 2020, 2021, maupun 2022.
"Ini BPKP sudah menghitung untuk tahun 2020, 2021, 2022, tidak ada kerugian negara," ujar Hotman pada Jumat, 10 Oktober 2025. Nada bicaranya meyakinkan. Seolah audit BPKP adalah kartu truf yang tak terbantahkan.
Namun, Kejaksaan Agung punya versi berbeda. Jaksa Roy Riyadi menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi empat alat bukti—bukan hanya dua seperti yang disyaratkan minimum oleh hukum. "Kami sudah menghadirkan empat bukti, bukan hanya dua bukti, terkait penetapan tersangka," katanya di hari yang sama.
Bukti-bukti itu meliputi dokumen pengadaan, keterangan saksi, hasil pemeriksaan ahli, hingga analisis teknis yang mengindikasikan penyimpangan dalam proses tender. Kejaksaan yakin bahwa ada potensi kerugian negara—meskipun BPKP menyatakan sebaliknya.
Lalu, siapa yang benar? Hakim tidak menjawab pertanyaan substansial ini. Sebab, praperadilan hanya menguji aspek prosedural. Apakah penetapan tersangka dilakukan sesuai aturan? Apakah ada cukup bukti awal? Bukan apakah Nadiem benar-benar bersalah atau tidak.
Pertanyaan substansial itu akan dijawab nanti—di pengadilan tindak pidana korupsi. Di sana, versi BPKP dan versi Kejaksaan akan diuji secara menyeluruh. Hakim akan memutuskan apakah ada kerugian negara atau tidak. Dan apakah Nadiem layak dipidana atau dibebaskan.
Artikel Terkait
APBN untuk Ponpes Al-Khoziny Tuai Polemik, DPR Minta Kajian Ulang, 67 Korban Meninggal dalam Tragedi Sidoarjo
Insiden Kebakaran Cerobong Uap PT SLNC Morowali: Polres Turun Tangan, Dua Pekerja Dirawat Akibat Luka Bakar
Obat Dasar Habis di RSUD Anuntaloko, Pasien Kelas III Terpaksa Tebus di Luar - Muhammad Basuki Minta Pemda Bertindak Cepat
Menkeu Purbaya Sebut Era SBY Lebih Sejahtera, Data Ekonomi Jadi Bukti
Ultimatum Purbaya ke BEI-OJK, Tertibkan Penggoreng Saham dalam Setahun atau Insentif Pajak Tak Akan Dikasih